Berita Kaltim Terkini
Pemprov Kaltim Raih WTP yang ke-8 dari BPK RI, Penyaluran Bansos Jadi Catatan yang Harus Dibenahi
Dalam paripurna ke-14 DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Harry Azhar Azis selaku anggota VI BPK RI yang jug
Penulis: Jino Prayudi Kartono |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Dalam paripurna ke-14 DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Harry Azhar Azis selaku anggota VI BPK RI yang juga pimpinan pemeriksa keuangan VI, ikut hadir, Senin (31/5/2021).
Kegiatan tersebut merupakan penyerahan laporan hasil keuangan dari BPK RI.
Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kaltim beserta DPRD dalam melaksanakan keuangan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Kaltim mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pencapaian WTP ini merupakan kali kedelapan yang didapatkan pemprov Kaltim.
Baca juga: Komisi II DPRD Kaltim Soal Rancangan Platform Bisnis Pemkot: Kalau jadi Beban Kita Evaluasi
Ia berharap pencapaian tersebut terus dilaksanakan di tahun berikutnya.
Meskipun begitu seluruh laporan keuangan mendapatkan catatan.
"Beberapa rekomendasi BPK agar dilakukan perbaikan terhadap penyaluran bantuan sosial. Kemudian BUMD kerja sama penataan milik daerah dengan pihak ketiga. Perbaikan aspek tersebut tidak hanya berdampak akuntabilitas juga berdampak kesejahteraan dan perekonomian Kaltim.
Ini menunjukkan WTP namun tetap adanya perbaikan pengelolaan keuangan provinsi Kaltim," ucap Harry Azhar Azis.
BPK meminta agar pemprov Kaltim segera menyelesaikan catatan tersebut berdasarkan waktu yang ditentukan yaitu selama 60 hari.
"Saya optimistis akan kemampuan dan komitmen Pemprov Kaltim untuk mengatasi dampak pandemi terhadap kesejahteraan rakyat," ucap Harry Azhar Azis.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat paripurna ke-14 di lantai enam Gedung D, Senin (31/5/2021).
Dalam rapat paripurna ini diserahkan laporan hasil keuangan dari BPK RI.
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK membuka sekaligus memberikan sambutan dalam rapat paripurna tersebut.