Berita Nasional Terkini
Hasil Rapat DPR RI, MenPAN-RB dan BKN Soal Tes Wawasan Kebangsaan KPK, Novel Baswedan Cs Tak Selamat
Hasil rapat DPR RI, Menpan RB dan BKN soal Tes Wawasan Kebangsaan KPK, Novel Baswedan Cs tak selamat
TRIBUNKALTIM.CO - Tes Wawasan Kebangsaan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dipastikan sesuai aturan.
Hal ini diperoleh setelah Komisi II DPR RI menggelar rapat tertutup dengan Menpan RB dan Badan Kepegawaian Nasional ( BKN).
Dengan hasil ini, Novel Baswedan dan puluhan pegawai KPK yang tak lolos dari Tes Wawasan Kebangsaan, tak selamat dari pemecatan.
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri melantik para pegawai KPK yang lolos tes sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN).
Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja tertutup bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (31/5) kemarin.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari KeMenpan RB dan BKN.
Baca juga: Kata Pakar Hukum Terkait Aksi Solidaritas Pegawai KPK Lolos TWK Minta Pelantikan Jadi PNS Diundur
Satu diantaranya soal tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Rapat Dengar Pendapat Komisi II kemarin meminta penjelasan Menpan RB dan Kepala BKN mengenai alih status Pegawai KPK menjadi ASN,” kata Junimart, kepada wartawan, Selasa (1/6/2021).
Kepada para pimpinan dan anggota Komisi II DPR, lanjut Junimart, pihak KeMenpan RB dan BKN menjelaskan bahwa TWK adalah perintah UU 5/2014 tentang ASN dan PP 11/2017 tentang Manajemen ASN Jo. UU 19/2019 Jo. PP 41/2020 tentang Syarat Ahli Pegawai KPK menjadi ASN dan tata caranya sesuai PERKOM KPK No. 1/2021.
"Dalam penjelasan Menpan RB dan BKN mereka tidak ada melakukan kekeliruan. Sekali lagi itu adalah perintah UU.
Metode dan alat tes tidak ada yang salah. Materi tes dibuat dan dilaksanakan oleh lembaga negara yang sah ( BKN) bersama tim assesment yang sudah teruji dan profesional di bidangnya, seperti BAIS, BNPT, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD dan BIN,” ucap politikus PDIP ini.
Junimart melanjutkan, kerja sama di atas dilakukan untuk menjaga objektivitas hasil penilaian dan mencegah adanya intervensi dalam penilaian yang mana dalam penentuan hasil penilaian akhir dilakukan melalui assessor meeting.
“Dalam pelaksanaan assessment juga dilakukan perekaman secara audio maupun video untuk memastikan objektifitas, transparan dan akuntabel,” ujarnya.
“TWK ini menjadi kewajiban bagi setiap calon ASN. Semua pegawai KPK (1351) menjadi peserta TWK, yang lolos memenuhi syarat 1274 orang,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa kesimpulan dlm rapat tersebut adalah bahwa Komisi II DPR RI menerima penjelasan Menpan RB dan Kepala BKN tentang TWK ini.