Kamis, 23 April 2026

News Video

NEWS VIDEO 700 Pegawai KPK Kompak Minta Pelantikan Ditunda, Wujud Solidaritas

Sebanyak 700 pegawai KPK yang dinyatakan lulus TWK kompak meminta pelantikan sebagai ASN ditunda hingga polemik TWK menemui titik terang.

Editor: Wahyu Triono

TRIBUNKALTIM.CO - Sebanyak 700 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kompak meminta pelantikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ditunda hingga polemik TWK menemui titik terang.

Diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus TWK. Sebanyak 51 diantaranya bakal dipecat, sementara 24 lainnya akan dibina.

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) berpandangan, permintaan tersebut merupakan bentuk solidaritas pegawai KPK terhadap para koleganya yang dinilai disingkirkan melalui TWK oleh pimpinan KPK.

"Kita tengah menyaksikan solidaritas tanpa dan melampaui batas dari Pegawai KPK yang lulus TWK terhadap para koleganya yang disingkirkan secara melawan hukum oleh Pimpinan KPK melalui instrumentasi TWK," kata BW dalam keterangannya, Senin (31/5/2021).

Baca juga: Tema Mata Najwa 2 Juni 2021: Atas Nama Pancasila, Najwa Shihab Sorot Pelantikan ASN KPK

Dikutip dari TribunNews.com, BW menyebut, aksi solidaritas dengan melayangkan surat terbuka kepada Ketua KPK Firli Bahuri dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK maupun lembaga antirasuah negara lain.

Melalui surat itu, pegawai KPK meminta agar hasil TWK dibatalkan, memerintahkan seluruh pegawai KPK beralih status menjadi ASN sesuai mandat UU 19/2019 dan PP 41/2020 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta meminta penundaan pelantikan.

"Fakta ini sekaligus menegaskan spirit yang berkembang berupa solidaritas yang berpucuk dari akal sehat dan berpijak dari nurani menjadi 'barang langka' yang harus dihormati danndijunjung tinggi oleh siapapun," katanya.

BW menilai, aksi solidaritas itu merupakan sinyal bahwa tidak ada lagi kepercayaan yang dimiliki pegawai KPK terhadap pimpinannya.

"Siapapun pemimpin yang baik karena menjunjung tinggi kehormatannya harusnya tahu diri dan ikhlas meletakkan jabatan serta mengundurkan diri jika sudah kehilangan legitimasinya. Ketua KPK dan pimpinan lainnya telah gagal jadi konduktor yang mengorkestrasi pemberantasan korupsi serta diduga keras menjadi bagian dari masalah tipikor," katanya.

Baca juga: Hasil Rapat DPR RI, MenPAN-RB dan BKN Soal Tes Wawasan Kebangsaan KPK, Novel Baswedan Cs Tak Selamat

Di sisi lain, BW turut mengecam dugaan adanya tekanan serta ancaman yang dilakukan oknum pimpinan terhadap sekira 700 pegawai KPK tersebut.

Tindakan tersebut, menurut dia, telah melanggar kebebasan berekspresi yang diatur oleh konstitusi.

Ia menegaskan, pelaku tindakan dimaksud sudah tidak pantas lagi menjadi pimpinan KPK.

"Seluruh hal di atas sudah cukup menjadi dasar agar Presiden segera melakukan tindakan tegas untuk menolak hasil TWK dan mengalihkan serta melantik seluruh pegawai KPK sesuai mandat UU, PP dan Putusan MK," katanya.

"Hal ini penting dilakukan agar supaya dapat diwujudkan keadilan karena delayed juctice sama dengan injustice. Sekaligus, mempertimbangkan untuk meminta Pimpinan KPK mengundurkan diri," imbuh BW.

Baca juga: Gara-gara TWK, Penyidik KPK tak Bisa Tangkap Harun Masiku yang Sudah Terdeteksi

Dikatakan dia, pemberantasan korupsi dikhawatirkan akan lumpuh total dan pesta pora para koruptor akan terjadi jika hal tersebut dibiarkan.

Maka, kata BW, pada titik inilah ketegasan dan keberpihakan Presiden dibutuhkan.

"Kita perlu diyakini, Presiden berada di dalam kubu yang pro terhadap upaya pemberantasan korupsi yang ditandai dengan mengakomodasi surat terbuka yang disampaikan sebagian besar pegawai KPK. Semoga," imbuhnya.(*)

Ikuti berita lainnya tentang News Video

Ikuti berita lainnya tentang KPK

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved