Berita Berau Terkini
Ramai jadi Perbincangan di Facebook, Warga Berau Rugi Rp 2 Miliar Kena Tipu Berkedok Investasi
Pihak kepolisian melalui Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra mengakui, adanya laporan seorang warga dari Berau.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pihak kepolisian melalui Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra mengakui, adanya laporan seorang warga dari Berau, Provinsi Kalimantan Timur, yang menjadi korban penipuan berkedok investasi.
Sebelumnya, beredar melalui postingan Facebook di sebuah forum Bubuhan Samarinda, menyebutkan, atas nama masyarakat Berau untuk mencari keberadaan DW (23).
DW itu dituding membawa uang sekitar Rp 70 miliar dari hasil program investasi yang ditawarkan olehnya.
Dalam postingan tersebut juga melampirkan foto KTP milik terduga pelaku dugaan kasus penipuan investasi bodong.
Baca Juga: Pelaku Investasi Bodong Asal Penajam Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Baca Juga: NEWS VIDEO Gelar Ghatering, Kepala OJK Kaltim Bagikan Tips Agar Tidak Tertipu Investasi Bodong
Sejauh ini, Ferry mengakui hanya satu laporan resmi yang masuk kepada pihak kepolisian dengan total kerugian mencapai Rp 2 miliar.
Laporan itu masuk beberapa hari yang lalu, sebelum hari minggu.
"Dengan dugaan investasi bodong dan korban mengalami kerugian besar,” jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Selasa (1/6/2021).
Pihaknya belum bisa memastikan keberadaan DW yang disebutkan dalam grup Facebook tersebut.
Baca Juga: Kasus Dugaan Investasi Bodong 212 Mart di Samarinda, Polisi Panggil 10 Saksi Termasuk Terlapor
Pihaknya saat ini sedang menunggu laporan lainnya, dari korban yang serupa.
Sebab, diakui Ferry, kemungkinan besar ada lebih dari satu orang yang juga menjadi korban akibat investasi bodong ini.
“Sementara disebutkan ada dugaan Rp 70 miliar kerugiannya tapi itu belum pasti apakah semua nya total berasal dari masyarakat Berau,” ungkapnya.
Ferry mengakui saat ini sedang dalam proses pemeriksaan saksi, serta masih berproses untuk melengkapi bukti-bukti lain.
Baca Juga: NEWS VIDEO Ratusan Warga Penajam Tertipu Investasi Bodong, Kerugian Hingga Milyaran Rupiah
Baca Juga: NEWS VIDEO Tata Janeeta dan Regina Sibuk, Pemeriksaan Kasus Investasi Bodong Memiles Batal
Dia menjelaskan kronologi sementara bahwa penawaran investasi dengan keuntungan besar dalam satu grup WhatsApp.
Sementara sistem penyetoran dana bervariasi nominalnya, dari puluhan hingga miliaran rupiah.
Untuk beberapa pihak yang belum melapor secara resmi, hanya menginginkan uangnya kembali, lantaran kerugian tidak sedikit.
Pihaknya memastikan untuk mendalami keterangan saksi.
Baca Juga: Terseret Kasus Investasi Bodong Ari Sigit Diduga Terima Hadiah Dua Mobil, Polisi Lakukan Penyitaan
“Masih berproses ya, kami menunggu laporan resmi lainnya. Jika memang benar pelakunya sesuai postingan itu, pasti akan kami cari,” tutupnya.
Waspada Investasi Bodong Zaman Now
Kegiatan investasi ilegal masih merajalela. Hingga Mei, Satgas Waspada Investasi telah menangani 78 entitas yang diduga melakukan kegiatan investasi ilegal.
Jumlah tersebut cuma sedikit lebih rendah ketimbang investasi ilegal yang ditangani Satgas di periode sama tahun lalu, yakni 80 kasus. Jadi bisa dibilang, kasus tawaran investasi ilegal tak berkurang.
Cuma, tahun ini jenis tawaran investasi diduga ilegal yang beredar berbeda. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menyebut, tahun ini bidang forex, cryptocurrency dan multilevel marketing jadi yang paling marak.
Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan, hingga Mei terdapat sekitar 19 tawaran investasi diduga ilegal dengan bumbu uang kripto. Financial Expert Universitas Prasetya Mulya Lukas Setia Atmaja mengatakan, volatilitas uang kripto tergolong tinggi.
Baca Juga: Jadi Korban Investasi Bodong Mental Ello Turun, Kuasa Hukum: Dapat Ucapan Selamat, Ternyata Penipuan
Hal inilah yang membuat instrumen tersebut bisa memberi imbal hasil tinggi dalam waktu cepat.
"Di saat yang sama, masih banyak masyarakat yang berpikir instan dalam berinvestasi tanpa mempertimbangkan risiko," ujar dia, Jumat (25/5).
Belum ada regulasi
Entitas ilegal yang berkedok uang kripto umumnya menggunakan skema ponzi atau piramida.
Model bisnis seperti itu dianggap tidak akan terus berjalan stabil dalam jangka panjang.
"Biasanya perusahaan yang menggunakan skema tersebut hanya bertahan satu atau dua tahun, kemudian pemiliknya membuat perusahaan yang baru lagi," papar Lukas.
Tapi Co-Founder BlockChain Nusantara Dimaz Ankaa Wijaya mempertanyakan validitas Satgas dalam menentukan pantas atau tidaknya suatu entitas disebut ilegal, terutama yang bergerak di bidang uang kripto.
Baca Juga: Anggota Polri Raup Rp 10 Miliar Lewat Investasi Bodong
Menurut dia, pertumbuhan keuntungan kripto memang paling tinggi.
Contoh, harga bitcoin naik 900% sepanjang 2017 lalu. Dengan kenaikan harga yang mencapai 900 persen.
Wajar apabila imbal hasil investasi bitcoin dianggap tidak masuk akal.
Tapi ia tak memungkiri, lantaran saat ini masih belum ada regulasi yang mengatur seputar perdagangan cryptocurrency di Indonesia, praktik investasi ilegal berkedok uang kripto terjadi.
"Mungkin karena regulasi belum ada, Satgas belum punya formulasi yang jelas dalam memperlakukan entitas yang bergerak di bidang cryptocurrency," ungkap dia.
Pihak Satgas sendiri menegaskan, entitas yang masuk daftar hitam merupakan entitas yang menjalankan operasional tanpa izin yang sesuai di Indonesia.
Entitas tersebut bisa dihapus dari daftar waspada investasi bila sudah mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tabel:
Entitas Ilegal Kategori Mata Uang Kripto:
> Cavallo Coin / cavallocoin.co/ cavallocoin.net/ www.cavallo-coin.com
> Voltroon /https://voltroon.com
> Bitwincoin /Bitwincoin.com/https://bwex.co/
> Java Coin /javacoin.co
> WX Coin /wxcoins.com
> Cryptolabs /https://cryptolabs.biz/
> clicknshare /clickandshare
> Markas Mavrodian Manado (MMM)
> Aladin Capital/ Aladin Coin / www.aladincoins.com
> BTC Panda / btcpanda.com
> Hero Token / https://herotoken.io
> Hextra Coin / https://hextracoin.com
> Matadors Coin / https://www.matadorscoin.io
> Near Plus Coin (NPC)
> Zapphire Coin (www.zapphirecoin.com/ www. Zapphirecoin.net
Keterangan: *Data per April 2018.
Sumber: Satgas Waspada Investasi OJK dan Riset KONTAN
Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul Satgas Waspada Investasi: Banyak tawaran investasi ilegal berbentuk mata uang kripto
Penulis Renata Andini | Editor: Budi Susilo