Berita PPU Terkini
Pelaku Investasi Bodong Asal Penajam Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Kasus investasi bodong berkedok arisan online pada akhir tahun 2020 lalu terbongkar.
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kasus investasi bodong berkedok arisan online pada akhir tahun 2020 lalu terbongkar.
Saat itu sempat menghebohkan masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) maupun masyarakat luar.
Kini dalam kasusnya, pelaku penipuan online bermodus arisan itu adalah Yistyana warga Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam itu saat ini telah kena hukuman.
Baca juga: Wakil Ketua I DPRD PPU Harap Pelabuhan Buluminung Penajam Paser Utara Cepat Dimaksimalkan
Baca juga: DPRD PPU Sorot Jembatan Mangrove Kampung Baru Penajam Paser Utara, Rusak tak Layak Dipakai
Ditahan oleh pihak berwajib dengan kurungan waktu 5 (lima) tahun masa penjara dengan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Penajam.
"Sudah divonis, info dari JPU, vonisnya 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan," kata Kapolres PPU, AKPB Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Kusnawan, Selasa (23/3/2021).
Sebelumnya diberitakan bahwa kasus ini mencuat pertama kali pada bulan Oktober 2021 lalu, dimana ratusan warga yang mayoritas merupakan ibu-ibu muda merasa ditipu oleh terdakwa yaitu Yustyana yang merupakan owner dari Investasi berkedok Lelangan Arisan dan Sekali Bayar (SKB).
Baca juga: Rencana Dibangun Kampus IAIN di Penajam Paser Utara, Pemkab Siapkan Lahan 30 Hektar
Diketahui motiv terdakwa investasi tersebut untuk mengajak para korban untuk bergabung di dalam Investasi yang mereka sebut investasi bodong yakni dengan cara memposting list SKB di Facebook dengan mengatas namakan "Adriella".
Postingan FB Adriella itulah yang membuat para member mau bergabung dalam investasi tersebut.
Bagaimana tidak dalam postinga Adriella itu menyebutkan akan menjanjikan hingga 200 persen Investasi akan kembali dalam jangka waktu harian hingga bulanan.
Kegiatan arisan obline tersebut sempat berjalan kurang lebih dua tahun lamanya, Yustyana juga sempat diketahui memiliki usaha dibindang makanan dan laundry di salah satu tempat di Kelurahan Memang yang saat ini sudah disita oleh pihak kepolisian. (*)
Berita tentang Penajam Paser Utara
Penulis Dian MS | Editor: Budi Susilo