Berita Paser Terkini
Satlantas Polres Paser Mulai Terapkan Sistem Tilang Elektronik, Dipasang Kamera Pengawas
Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Paser berlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ELTE Mobile.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
"Dalam waktu 5 hari Kami berikan pelanggar untuk melakukan klarifikasi kepada satlantas Polres Paser, dan pembayaran denda tilang melalui Perbankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.
Untuk diketahui, pelaksaan operasi ETLE Mobile di jalan Jendral sudirman Kecamatan Tanah Grogot dimulai dari depan Gedung Awak Mangkuruku hingga di simpang empat SPBU Kecamatan Tanah Grogot.
"Untuk pelanggaran yang bakal ditindak meliputi melawan arus lalu lintas, tidak memakai Helm, tidak mengunakan safety belt, parkir sembarangan dan kendaraan tidak layak jalan," tutupnya.
10 Pelanggar Terekam Kamera
Sama halnya, di tempat terpisah. Sebanyak 10 pelanggar lalulintas di Zona Zero Tolerance yang mulai diberlakukan pada 1 Juni 2021 hari ini terekam kamera Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Samarinda.
Diberlakukannya, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik mobil pada hari ini berfokus pada titik rawan kemacetan dan pengendara yang parkir di sembarang tempat pada Zona Zero Tolerance.
Tiga unit kendaraan khusus yang dilengkapi kamera, satu mobil dan dua motor turun langsung secara mobile.
"Hari ini kita sudah mulai ETLE mobile. Direktorat Lalulintas Kaltim juga sudah mengetahui kita terapkan di jalur penentuan Zona Zero Tolerance, dan ada 10 pelanggaran parkir di badan jalan, kita tertibkan," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Wisnu Dian Ristanto, ditemui usai giat ETLE mobile, Selasa (1/6/2021).
Baca Juga: Penerapan ETLE di Samarinda Sesuai Program Kerja Kapolri, Cegah Kerumunan Kala Pandemi Covid-19
Perlu diketahui kembali, jalur prioritas untuk menekan angka pelanggaran lalulintas di Kota Samarinda ialah sepanjang jalur Tepian Mahakam yaitu Jalan Slamet Riyadi, Jalan RE. Martadinata dan Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda.
Sebanyak 10 pelanggar sendiri langsung dibawa ke Pos Patwal Meranti Satlantas Polresta Samarinda, untuk diberikan penekanan bahwa sudah diberlakukannya ETLE Mobile.
Sekaligus marak parkir disembarang tempat yang menyebabkan kemacetan.
"ETLE Mobile masyarakat tidak perlu ditilang langsung jadi yang bersangkutan akan ada blanko dan kirim surat ke rumah," tegas Kompol Wisnu Dian Ristanto.
Ditambahkan bahwa biaya tilang tersebut harus dibayarkan sebelum 5 hari, apabila tidak dibayar maka akan dilakukan pemblokiran.
Hal ini akan diketahui ketika pelanggar lalulintas akan membayar pajak tahunan, pembayar terakhir akan dibebankan biaya tilang dari pelanggaran lalulintas yang dilakukan saat terekam ETLE Mobile.