Tips
Cara Mengurus STNK yang Hilang, Simak Tahapan-tahapannya
STNK merupakan singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan, digunakan sebagai tanda legal atau sah dari suatu kendaraan untuk digunakan
TRIBUNKALTIM.CO - STNK adalah dokumen penting yang harus dibawa saat sedang berkendara.
STNK merupakan singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan, digunakan sebagai tanda legal atau sah dari suatu kendaraan bermotor untuk digunakan.
Jadi setiap pengendara harus membawa lengkap dokumen-dokumen berkendara termasuk STNK.
Jika STNK hilang, Anda harus segera mengurusnya, dengan cara-cara berikut ini.
Baca Juga: Jual Mobil Pakai STNK Palsu, Pria Asal Kutai Barat Ditangkap Polisi, 7 Unit Minibus Turut Diamankan
Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut tahap-tahap yang harus dilakukan pemilik kendaraan saat kehilangan STNK:
1. Buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat
2. Menyiapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif, sebagai berikut:
- KTP
- Fotokopi STNK yang hilang
- Surat Keterangan kehilangan STNK dari Polsek/Polres terdekat
- BPKB
3. Menuju kantor SAMSAT
Segera bawa dokumen-dokumen administrasi untuk mengurus kehilangan STNK.
Kemudian untuk mengganti STNK yang hilang Anda harus mengikuti langkah berikut: