Tips
Cara Mengurus STNK yang Hilang, Simak Tahapan-tahapannya
STNK merupakan singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan, digunakan sebagai tanda legal atau sah dari suatu kendaraan untuk digunakan
a. Cek Fisik Kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin)
b. Mengisi formulir pendaftaran
c. Mengurus cek blokir atau surat keterangan hilang
d. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II (Bawa bekas-berkas/dokumen pribadi)
e. Membayar pajak kendaraan bermotor
f. Membayar biaya pembuatan STNK baru
g. Kemudian mengambil STNK baru dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Baca Juga: Uji Emisi Bakal jadi Syarat dalam Perpanjangan STNK Pemilik Motor Mobil, Tahun Ini Diterapkan
Baca Juga: NEWS VIDEO Ratusan Warga Mengurus STNK, Satlantas Polresta Samarinda Sarankan Dibuat Sistem Online
Menurut PP No. 50 tahun 2010, biaya pembuatan STNK baru adalah sebagai berikut:
> Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000
> Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000
> Pengesahan STNK: Rp 0
Baca Juga: Fakta-fakta Pria Mengamuk Banting Motor saat Ditilang, Beredar Video Bakar STNK
Baca Juga: Setelah Video Merusak Motor di Depan Polisi saat Ditilang Viral, Kini AD Rekam Aksi Bakar STNK