Berita Kutim Terkini

ETLE Diberlakukan di Kutim, Melanggar Lalin Bisa Dapat Denda Sampai Pemblokiran STNK

Kepolisian Resor Kabupaten Kutai Timur telah memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada awal Juni 2021 kemarin

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
Kapolres Kutim AKBP Willy Djatmiko menerangkan tahapan penilangan ETLE. TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kepolisian Resor Kabupaten Kutai Timur telah memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada awal Juni 2021 kemarin.

"Pelaksanaan kita lakukan dengan menggunakan kamera yang terpasang di kendaraan dan helm Polisi Lalu Lintas (Polantas)," ujar Kapolres Kutim AKBP Willy Djatmiko.

Kamera tersebut berguna dalam merekam berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara ketika berlalu lintas.

Baca Juga: Penerapan Tilang Elektronik Mobil di Kukar Masih Tahap Sosialisasi ke Masyarakat

Baca Juga: ETLE Statis di Samarinda Tunggu Launching, Ada 3 Titik Kamera, 'Surat Cinta' Dikirim ke Pelanggar

ETLE menindak para pengendara yang melakukan pelanggaran yakni parkir tidak pada tempatnya, melawan arus jalan, dan tidak menggunakan helm.

Kemudian pelanggar lampu lalu lintas, kondisi kendaraan tidak layak jalan, dan tidak menggunakan sabuk pengaman juga akan mendapatkan penilangan.

Mengenai prosedur penilangan, kamera ETLE akan menangkap gambar pengendara bermotor beserta pelanggaran yang dilakukan.

"Kalau ada pelanggar, otomatis langsung terbaca plat kendaraannya, jadi bisa langsung dideteksi," ucap Welly.

Baca Juga: ETLE Mobile Mulai Berlaku di Samarinda, 10 Pelanggar Terekam Kamera Polisi

Baca Juga: Penerapan ETLE di Samarinda Sesuai Program Kerja Kapolri, Cegah Kerumunan Kala Pandemi Covid-19

Gambar tersebut selanjutnya menjadi dasar bukti untuk diidentifikasi terkait data kendaraannya menggunakan electronic registration & identification (ERI).

Jika identitas pelanggar sudah didapatkan, petugas akan menerbitkan surat pemberitahuan, yang dikirim ke alamat yang tertera sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) paling lambat selama tiga hari.

Pelanggar diberi waktu selama 3 hari usai surat pemberitahuan sampai ke rumah untuk melakukan konfirmasi.

Konfirmasi bisa dilakukan melalui situs etle-pmj.info atau lewat aplikasi ETLE PMJ yang dapat diunduh pada ponsel android.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved