Berita Kutim Terkini
ETLE Diberlakukan di Kutim, Melanggar Lalin Bisa Dapat Denda Sampai Pemblokiran STNK
Kepolisian Resor Kabupaten Kutai Timur telah memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada awal Juni 2021 kemarin
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
Kapolres Kutim AKBP Willy Djatmiko menerangkan tahapan penilangan ETLE. TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
Usai melakukan konfirmasi, petugas akan menerbitkan surat tilang untuk pembayaran denda bagi pelanggar dan akan diberikan waktu selama 3 hari untuk melakukan pembayaran.
Baca Juga: NEWS VIDEO ETLE Mobile Berlaku Hari ini, 10 Pelanggar Terekam Kamera Polisi
Baca Juga: Polres Kutai Timur Sosialisasikan Mobile ETLE, Berlaku Mulai 1 Juni 2021
"Pelanggar harus konfirmasi terlebih dahulu, setelah konfirmasi baru surat tilang diterbitkan untuk bayar denda," ucap mantan Kasat PJR Ditlantas Polda Kaltim tersebut.
Apabila pelanggar tidak melakukan pembayaran denda, maka dalam kurun waktu yang telah ditentukan, pihak kepolisian akan melakukan pemblokiran pajak STNK. (*)