Berita Nasional Terkini

Babak Baru Pengejaran Harun Masiku, Senasib Djoko Tjandra, KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice

Babak baru pengejaran Harun Masiku, senasib Djoko Tjandra, KPK minta Interpol terbitkan red notice

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co/ KPU
Harun Masiku 

TRIBUNKALTIM.CO - Eks caleg PDIP yang kini menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Harun Masiku bakal senasib dengan Djoko Tjandra.

KPK meminta Interpol memasukkan Harun Masiku dalam red notice.

Dengan demikian, Harun Masiku tak akan leluasa bepergian ke luar negeri.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan komitmennya untuk memburu Harun Masiku.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyurati National Central Bureau ( NCB) Interpol Indonesia, untuk meminta menerbitkan red notice bagi eks caleg PDIP Harun Masiku.

Harun merupakan buronan dalam kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, yang juga menyeret eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Baca juga: Akhirnya Firli Bahuri Angkat Bicara Soal Harun Masiku, Buat Surat Khusus, Komitmen KPK Buru Buronan

KPK sebelumnya telah lebih dahulu memasukkan Harun Masiku dalam daftar pencarian orang ( DPO) pada 17 Januari 2020.

"Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO HM (Harun Masiku)."

"Senin (31/5/2021), KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/6/2021).

Kata Ali, langkah penerbitan red notice perlu dilakukan untuk segera menangkap Harun Masiku.

Sehingga, bisa menyelesaikan proses hukum yang menjerat Harun.

"Upaya ini dilakukan agar DPO segera ditemukan, sehingga proses penyidikan perkara dengan tersangka HM tersebut dapat segera diselesaikan," ujar Ali.

Tinggal Tunggu Waktu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, pihaknya tetap memburu buronan Harun Masiku.

Alex menyebut, penyidik KPK tidak sendirian dalam upaya menangkap eks caleg PDIP itu, karena dibantu oleh pihak kepolisian.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved