Berita Nasional Terkini
Polemik Pegawai KPK tidak Lolos TWK, Pimpinan KPK Tegaskan Tak Akan Cabut SK Penonaktifan
Polemik pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) masih terus bergulir.
75 pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam asesmen TWK mengajukan uji materi atau Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pegawai itu yang diwakili sembilan pegawai sebagai pemohon mengajukan uji materi atas Pasal 69 B dan 69 C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur tentang alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Versi Pengamat, Begini Kinerja KPK Usai 700 Pegawai Lolos TWK Tak Hadiri Pelantikan Pegawai KPK
"Pada hari ini kita mendaftarkan JR ke MK," kata perwakilan para pegawai, Hotman Tambunan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (2/6).
Hotman menjelaskan alasan pihaknya mengajukan uji materi ke MK. Dikatakannya, melalui uji materi ini, pihaknya berharap MK menafsirkan mengenai prosedur alih status pegawai menjadi ASN yang benar.
Hal ini lantaran pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) selama ini menafsirkan sendiri mengenai maksud alih status tersebut. Padahal, MK merupakan penjaga dan penafsir akhir konstitusi.
Apalagi dalam pertimbangan putusan uji materi UU KPK sebelumnya MK telah menegaskan proses alih status pegawai menjadi ASN tidak boleh merugikan para pegawai.
Baca juga: NASIB KPK Usai 700 Pegawai Lolos TWK Tak Hadiri Pelantikan Pegawai KPK jadi ASN? Ini Kata Pengamat
"Kami berpikir supaya jangan menjadi bola liar di masyarakat kita bawalah ke MK. Karena kita menyadari mereka, para hakim MK adalah para negarawan yg memahami konsep dan filosofi dasar wawasan kebangsaan," katanya.
Hotman menyatakan, dengan menggunakan TWK, BKN telah memonopoli alat ukur kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Padahal, dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden hingga kepala daerah saja cukup dengan surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika cukup dengan pernyataan setia.
Untuk itu, kata Hotman, jika BKN meyakini TWK dapat menjadi alat ukur yang valid dalam mengukur kesetiaan warga negara sudah sepatutnya, TWK diterapkan kepada para pejabat dan penyelenggara negara.
Baca juga: NEWS VIDEO 700 Pegawai KPK Kompak Minta Pelantikan Ditunda, Wujud Solidaritas
"Kemudian kami ingin melihat apa yang dimaksud tentang kebangsaan. Apakah yang dimaksud kebangsaan itu pandai pidato tapi melanggar kode etik atau orang-orang yang berjuang untuk memberantas korupsi, orang-orang yang memenuhi aturan, orang-orang yang bayar pajak. Maka nanti kita lihat di sidang MK," katanya.
Pasal 69B ayat (1) UU KPK menyatakan, pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, Pasal 69 B ayat (2) menyebutkan, pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Pasal 69C menyatakan, pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Firli Bahuri Dkk Tak Bakal Cabut SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK,