Berita Samarinda Terkini

Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Samarinda Batal Berangkat, Bantah Bukan karena Vaksin yang Dipakai

Kementerian Agama Republik Indonesia resmi membatalkan pemberangkatan ibadah haji untuk tahun 2021 ini.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
Tribun Kaltim
HAJI - Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci, Mekah, September 2014. 

“Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19,” sambungnya.

Baca Juga: Hampir 100 Persen Calon Jamaah Haji Divaksin Covid-19, Kemenag PPU Yakin Siap Berangkat

Menag menambahkan, keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji ini telah dikaji secara mendalam. Pada Selasa (2/6/2021) kemarin, Menag telah menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas hal tersebut.

Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.

"Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stakeholder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," tutur Menag.

Kemenag juga telah melakukan kajian bersama sejumlah lembaga dan kementerian, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Inilah Alur Pendaftaran Haji Reguler di Kabupaten Penajam Paser Utara

Hasilnya, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan.

"Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah," tutur Menag dalam keterangannya.

Pihaknya pun menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung keputusan ini. "Atas dukungan Komisi VIII, K/L terkait, dan juga ormas Islam, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya," ujar Menag.

Dana Jamaah Haji Bisa Diambil

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan dana jemaah haji yang batal berangkat pada tahun ini tetap aman.

Jemaah haji, baik reguler maupun khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman dana haji aman," ujar Yaqut dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021).

Pembatalan keberangkatan jemaah ini, kata Yaqut, berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved