Berita Kutim Terkini
Ratusan Calon Jamaah Haji dari Kutai Timur Gagal Berangkat, Kemenag Kutim Tawarkan Opsi Ambil Dana
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, dalam konferensi pers di kantor Kementerian Agama memutuskan untuk meniadakan penyelenggaraan ibadah haji.
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, dalam konferensi pers di kantor Kementerian Agama memutuskan untuk meniadakan penyelenggaraan ibadah Haji 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menag Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan pemberangkatan jemaah haji.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kutai Timur, H Nasrun saat dihubungi via seluler oleh Tribunkaltim.co pada Kamis (3/6/2021).
Peniadaan penyelenggaraan ibadah Haji tahun 2021 ini dilakukan karena pandemi Covid-19 masih berlangsung di Arab Saudi.
Baca Juga: Kemenag RI Batalkan Keberangkatan Haji 2021, Kanwil Bulungan Harap Jamaah tak Tarik Dana
"Kita yang berada di bawah kementerian ya menyosialisasikan karena alasan peniadaan kan sudah jelas, sampai detik ini juga raja Arab Saudi belum mengumumkan pembagian kuota," ujarnya.
Dari segi waktu, penyelenggara haji juga tidak bisa mengejar pelaksaan teknis seperti pemondokan, kesehatan, penerbangan untuk calon jamaah.
Oleh karenanya, setelah melakukan beberapa pertimbangan, akhirnya dengan berat hati pihak kementerian agama terpaksa melakukan peniadaan.
"Kalau kami ya, harus kita terima dengan lapang dada sebagai jamaah, ya harus sabar," tutur Nasrun.
Akibat keputusan tersebut, sebanyak 175 calon jemaah haji di Kabupaten Kutai Timur terpaksa gagal melakukan keberangkatan di tahun 2021 ini.
Namun Kemenag Kutim, memberikan opsi bagi calon jamaah yang tertunda keberangkatan untuk mengambil kembali dana atau bersedia menunggu hingga musim haji berikutnya.
Nasrun memastikan, pemerintah sudah berusaha semaksimal mungkin untuk bisa mengabulkan harapan para calon jamaah haji meskipun kehendak alam berkata lain.
Kemenag RI Tidak Memberangkatkan
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, memastikan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.
Hal itu disampaikan Menag Yaqut dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (3/6/2021) siang.
Adapun alasan tidak ada pemberangkatan jamaah haji tahun ini karena masih berkaitan dengan situasi pandemi Covid-19 yang mana masih berlangsung.
Menag menjelasakan, hari ini pihaknya telah menerbitkan surat tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini.
Baca Juga: Pemberangkatan dan Kuota Haji Belum Jelas, Kemenag Kukar Tunggu Koordinasi Pusat dengan Arab Saudi
“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” kata Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis.
Utamakan Keselamatan
Menurutnya, di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang melanda dunia, kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama serta harus dikedepankan.
Pemerintah menilai bahwa pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.
Apalagi, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” tegas Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Baca Juga: Jadwal Keberangkatan Calon Jamaah Haji 2021 Asal Berau, Kemenag Beber Kuota Belum Tersedia
Lebih lanjut, Menag pun mengingatkan bahwa agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.
Hal itu juga sesuai Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mana pemerintah harus melaksanakan tugas perlindungan dalam pelasaksanaan ibadah Haji.
Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama.
“Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19,” sambungnya.
Baca Juga: Hampir 100 Persen Calon Jamaah Haji Divaksin Covid-19, Kemenag PPU Yakin Siap Berangkat
Menag menambahkan, keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji ini telah dikaji secara mendalam. Pada Selasa (2/6/2021) kemarin, Menag telah menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas hal tersebut.
Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.
"Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stakeholder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," tutur Menag.
Kemenag juga telah melakukan kajian bersama sejumlah lembaga dan kementerian, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Inilah Alur Pendaftaran Haji Reguler di Kabupaten Penajam Paser Utara
Hasilnya, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan.
"Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah," tutur Menag dalam keterangannya.
Pihaknya pun menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung keputusan ini. "Atas dukungan Komisi VIII, K/L terkait, dan juga ormas Islam, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya," ujar Menag.
Dana Jamaah Haji Bisa Diambil
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan dana jemaah haji yang batal berangkat pada tahun ini tetap aman.
Jemaah haji, baik reguler maupun khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.
"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman dana haji aman," ujar Yaqut dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021).
Pembatalan keberangkatan jemaah ini, kata Yaqut, berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.
Baca Juga: Arab Saudi Buka Opsi Jamaah Haji Indonesia, Kanwil Kemenag Kaltara: Kita Siap
Para jemaah dapat meminta kembali dana haji yang telah dilunaskan atau tidak diambil untuk disimpan pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan ada pemberangkatan ibadah haji," tutur Yaqut.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.
Di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang melanda dunia, pemerintah menilai kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” ujar Yaqut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Pemerintah Tak Berangkatkan Jemaah Haji Tahun Ini karena Masih Pandemi Covid-19
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri Agama: Dana Jemaah Haji Aman, Bisa Diminta Kembali
Penulis Syifa'ul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo