Virus Corona di Berau
Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb Beber tak Ada Tenaga Kerja Asing Baru Selama Covid-19
Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mengakui tidak ada peningkatan jumlah Tenaga Kerja Asing
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
Secara aturan, lanjut Iswahyudi TKA tersebut telah memenuhi syarat perjalanan.
Tenaga Kerja Asing asal Filipina itu telah mengikuti serangkaian pemeriksaan mulai dari Jakarta, Balikpapan hingga Berau, Kalimantan Timur.
Baca Juga: Pemkab Berau Terima Penghargaan Mata Lokal Awards, Daerah Inovatif Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
"Secara aturan memang tida ada pelarangan selama memenuhi persyaratan," pungkasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau itu menambahkan kini pasien terkonfirmasi positif tersebut telah menjalani isolasi di Berau.
Mereka telah isolasi, dan yang positif kondisinya cukup baik, tidak ada gejala berat dan dan saat ini mereka masih di Berau karena kapalnya sudah berangkat.
"Jadi kemungkinan jika mereka sudah negatif akan kembali ke negara mereka sendiri," tuturnya.
Baca Juga: Begini Strategi Bupati Berau Sri Juniarsih Bangkitkan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pascapandemi
Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb Misnan menyebutkan visa WNA tersebut berlaku 60 hari, sehingga masih dibolehkan tinggal untuk menjalani serangkaian pengobatan Covid-19.
"Tapi kalau nanti visanya mati baru kita bisa lakukan tindakan seperti melakukan deportasi," tuturnya.
"Jadi kita mengacunya pada Permenkumham nomor 20 tahun 2020 tentang orang asing yang diperbolehkan, melakukan perjalanan atau masuk ke wilayah Republik Indonesia," katanya.
Yakni orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Baca Juga: Pencarian Bocah Hilang Tenggelam di Sungai Segah Berau Gunakan Alat Tradisional
Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Sejumlah Maskapai di Bandara Kalimarau Berau Hentikan Aktivitas Penerbangan
"Orang asing yang bekerja di alat angkut," pungkasnya.