Sabtu, 13 Juni 2026

Berita Berau Terkini

Kepala Dinas Pertanahan Berau Divonis Bebas dan tak Bersalah Atas Kasus Korupsi Pembebasan Lahan

Terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan lapangan bola, Suprianto telah ada vonis dari majelis hakim, kini dirinya diputuskan bebas

Tayang:
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Suprianto, didampingi kuasa hukumnya, Syahruddin tengah menunjukan petikan pengadilan yang menyatakan dirinya tidak bersalah, serta dibebaskan dari tahanan, Jumat (4/6/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan lapangan bola, Suprianto telah ada vonis dari majelis hakim, kini dirinya diputuskan bebas. 

Perlu diketahui, Suprianto merupakan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Berau yang saat ini diberhentikan sementara dari jabatannya.

Lantaran, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah dan tidak ada bukti kerugian negara.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum terdakwa, Syahruddin. Dikatakannya, pengadilan sudah menyatakan bahwa terdakwa tidak bersalah.

Baca Juga: NEWS VIDEO Kejari Berau Giring Pelaku Korupsi Pembebasan Lahan Lapangan Sepakbola

Juga telah mengeluarkan petikan pengadilan, agar terdakwa bisa dibebaskan dari Rutan Kelas II Tanjung Redeb.

“Alhamdulillah, klien kami sudah bebas. Dan sekarang sudah bisa kembali dengan keluarganya,” ujarnya kepada awak media Tribunkaltim, Jumat sore (4/6/2021).

Dikatakanya, majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan kasasi.

Kenapa Dimunculkan Kembali

Dan saat ini, kasus itu bisa dinyatakan selesai.

“Sebenarnya, kasus ini sudah selesai sejak lama. Tapi kok dimunculkan kembali,” katanya.

Ditegaskannya, kasus ini terlalu memaksakan. Dan banyak alat bukti yang tidak dilampirkan dalam persidangan.

Namun, beruntung pihaknya bisa menyajikan apa yang menjadi kekurangan.

Baca Juga: 90 Persen Lahan Lapangan Belum Bebas

Dalam persidangan, menghadirkan sekitar 39 saksi yang memberatkan.

Namun, dari keterangan yang diberikan oleh saksi, tidak ada satupun pernyataan yang memberatkan terdakwa.

“Orang memang tidak bersalah dan memang sudah bekerja sesuai aturan kok,” tutupnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Suprianto mengatakan, pihaknya sudah menjalani masa kurungan sekitar 6 bulan lamanya.

Baca Juga: KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Dua Pejabat Tinggi Kutim ke Lapas Tenggarong

Namun, sejak awal ketika dirinya dipersoalkan dan diperiksa, dia tidak merasa takut.

Sebab dia yakin, apa yang dilakukannya sudah benar.

“Tidak ada keraguan dari diri saya untuk diperiksa saat itu. Tiga kali saya memenuhi panggilan, dan yang ketiga, saya langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Kendati demikian, dirinya mengaku perihatin atas peritiwa yang menimpa dirinya. Karena, apa yang menjadi persoalan tersebut, tidak seharusnya terjadi.

“Saya tegaskan, bahwa saya tidak pernah mengambil apa yang bukan menjadi hak saya. Uang bisa dicari, tapi harga diri susah didapatkan,” tegasnya.

Dirinya mengingatkan, bagi pejabat yang bekerja di instansi terkait agar tidak menuduh seseorang itu korupsi.

Dan jika tidak memiliki bukti yang kuat, maka kasus tersebut seharusnya jangan diteruskan.

“Jangan dibuat mainan, jangan dipaksakan. Bekerjalah professional,” bebernya.

Lanjutnya, akan menghadap ke Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah untuk memberikan pernyataan dirinya tidak bersalah atau kasus tersebut.

“Sekalian silaturahmi. Mungkin dalam waktu dekat saya juga akan turun ke kantor untuk melihat-lihat kondisi di sana. Saya mau tegur sapa dengan para pekerja,” tutupnya.

Masuk Persidangan Tipikor

Berita sebelumnya. Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan lapangan sepak bola di Dinas Pemuda dan Olahraga atau Dispora Berau kini masuk dalam tahap persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau Jufri mengatakan kasus yang menyeret mantan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga atau Dispora Berau itu sudah masuk sidang ke 4.

"Saat ini masih sidang di Tipikor dan sudah masuk sidang ke empat dan mereka juga sempat eksepsi tapi sudah keluar putusan eksepsinya," jelas Jufri ke TribunKaltim.co, Kamis (11/2/2021).

Saat ditanya terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut Jufri menegaskan saat ini sudah empat orang ditetapkan tersangka dan pihaknya masih mencari fakta-fakta dalam persidangan.

"Nanti kita lihat fakta yang terungkap di persidangan nanti," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejari Berau, menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan yang dilakukan di Dinas Pemuda dan Olahraga atau Dispora Berau.

Kajari Berau, Jufri mengatakan, kasus korupsi tersebut terkait pembebasan lahan untuk lapangan sepak bola di Jalan Iswahyudi, Gang Muslimin, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.

Keempat tersangka yakni SP (58) selaku pengguna anggaran yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.

Kemudian AMS (48) selaku pemilik lahan, yang juga ASN aktif di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

Dua tersangka lainnya yakni AN (49) dan SS (53), selaku penilai publik dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) SIH Wiryadi dan Rekan.

“Kasus ini sudah sangat lama, sejak 2014 lalu. Dalam kasus ini kami menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya berstatus ASN aktif,” jelas Jufri, Selasa (24/11/2020) lalu.

“Kami melakukan penyelidikan awal 2020. Sedangkan penyidikan kami naikkan pada April. Karena pandemi Covid-19, kami terkendala waktu dan membutuhkan beberapa ahli,” imbuhnya.

Dijelaskan Jufri, kasus ini bermula pada anggaran perubahan 2013 terdapat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk pembebasan lahan lapangan sepak bola sebesar Rp 470 juta, di Bagian Pertanahan.

Namun anggaran tersebut tidak terlaksana. Kemudian di 2014, anggaran tersebut muncul kembali dan beralih di Dinas Pemuda dan Olahraga.

Namun anggaran tersebut naik menjadi Rp 1,6 miliar.

Hal itu dilakukan dengan tujuan lahan yang dibebaskan Dispora Berau mendapatkan harga pembebasan yang tinggi.

Nilai harga tanah pembebasan tersebut sudah diatur oleh tersangka Sp dengan menggunakan dasar penilaian dari penilai KJPP SIH Wiryadi dan Rekan.

Lanjut Jufri, data pembanding yang didapatkan oleh AN, penilai publik dari KJPP SIH Wiryadi dan Rekan yang melakukan inspeksi langsung ke lokasi, dilakukan verifikasi dan penilaian oleh SS.

“Data pembanding yang dilakukan penilaian tidak valid kebenarannya, sehingga nilai penggantian wajar harga tanah pada objek lahan tersebut menjadi tinggi dan tidak sesuai dengan kebenarannya,” jelasnya.

Atas kasus ini, diketahui kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.110.175.000.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan primair Pasal 2 ayat 1, sub Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Penulis Renata Andini | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
Live
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved