Ibadah Haji 2021
Batal Berangkat, Jemaah Bisa Tarik Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPIH, Ini Syarat & Prosedurnya
Jemaah calon haji yang kembali batal berangkat tahun ini bisa menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji ( BPIH atau Bipih).
TRIBUNKALTIM.CO - Batal berangkat ibadah Haji tahun ini, jemaah calon haji bisa menarik pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPIH.
Simak cara prosedur dan syaratnya dalam artikel ini.
Seperti diketahui, tahun ini, jemaah calon haji batal berangkat ke Tanah Suci.
Baca juga: Pembatalan Haji 2021, Calon Haji Asal Balikpapan Ajukan Refund
Jemaah calon haji yang kembali batal berangkat tahun ini bisa menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji ( BPIH atau Bipih).
Meskipun setoran pelunasan Bipih ditarik, jemaah dipastikan tidak akan kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat tahun depan.
Bagi jemaah yang ingin menarik setoran pelunasan BPIH alias Bipih perlu memerhatikan syarat dan prosedur penarikan Bipih.
Hal itu disampaikan Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman, di Jakarta, Jumat (4/6/2021).
Seperti diketahui bersama, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama resmi tidak memberangkatkan jemaah calon haji 2021 atau penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.
Baca juga: Isi Lengkap Surat Kedubes Arab Saudi untuk Ketua DPR RI, Bantah Indonesia tak Dapat Kuota Haji
Kebijakan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis 3 Juni 2021.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Dalam KMA tersebut juga ditegaskan bawah calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang telah dibayarkan.
“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman.
“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” sambungnya.
Berdasarkan KMA tersebut, ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan.
Baca juga: NEWS VIDEO BPKH Jamin Dana Jemaah Haji Aman Meski Belum Bisa Berangkat pada Tahun 2021
Berikut ini tahapan pengembalian setoran pelunasan Bipih:
1. Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:
a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;
b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;
c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.
2. Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
3. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.
5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
6. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT
7. Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.
“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Ramadan.
Semua Negara Belum Dapat Kuota Haji 2021
Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan tidak akan memberangkatkan jemaah haji 2021.
Selain karena pandemi covid-19, juga belum ada kuota dari pemerintah Arab Saudi.
Ternyata tidak hanya Indonesia. Kuota haji 2021 juga belum didapatkan negara-negara lainnya di seluruh dunia.

Hal itu ditegaskan Konsul Haji dan Umroh Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi, Endang Jumali seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel Konsul Haji KJRI: Semua Negara di Dunia Belum Ada yang Dapat Kuota Haji.
Endang memastikan bahwa hingga saat ini belum ada negara di dunia yang mendapat kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi.
"Masalahnya bukan untuk Indonesia saja, semua negara di dunia ini belum ada yang dapat kuota dan belum ada pengumuman resmi dari pihak Arab Saudi haji tahun ini apakah domestik atau international," kata Endang dilansir dari Kompas.com, Jumat (4/6/2021).
Ia mengatakan, Indonesia memutuskan untuk tidak memberangkatkan ibadah haji tahun 2021 juga dikarenakan waktu yang tidak cukup.
Antara lain, waktu untuk persiapan teknis administrasi dengan pelaksanaan ibadah.
"Kecukupan waktu yang tidak mungkin untuk pelaksanaan dan persiapan administrasi dan lainnya," ujar Endang.
Endang mengatakan, waktu wukuf akan dilaksanakan pada 19 Juli 2021.
Namun, hingga saat ini sistem pembuatan visa dan layanan lainnya belum dibuka aksesnya oleh Pemerintah Arab Saudi.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Indonesia membatalkan pemberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021.
Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam jumpa pers virtual, Kamis (3/6/2021) mengatakan sampai dengan 22 Syawwal 1442 H, Arab Saudi juga belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.
"Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan," tegas Menag.
Kondisi ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji.
Sebab, berbagai persiapan yang sudah dilakukan, belum dapat difinalisasi.
Untuk layanan dalam negeri, misalnya kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.
Demikian pula penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, belum bisa difinalisasi karena belum ada kepastian besaran kuota, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya.
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Menag.
Adapun, batas waktu penutupan bandara Arab Saudi yakni pada 14 Juli 2021.
Diketahui juga, Pemerintah Arab Saudi sebelumnya telah melonggarkan aturan masuk ke negara itu terkait upaya mencegah penularan Covid-19.
Namun, hanya 11 negara yang dicabut larangan pembatasannya. Indonesia tidak termasuk ke dalam daftar negara itu.
Adapun 11 negara itu adalah Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Portugal, Inggris, Swedia, Swiss, Perancis, dan Jepang.
Menurut otoritas kesehatan Arab Saudi atau Saudi Public Health Authority (PHA), warga negara dari negara-negara tersebut dibolehkan masuk ke Arab Saudi karena dinilai telah menunjukkan stabilitas dalam menahan Covid-19.
(*)
Berita terkait Ibadah Haji 2021