Berita Balikpapan Terkini

Pemberangkatan Haji Tertunda, Daftar Tunggu Haji Balikpapan Capai 30 Tahun

Pandemi Covid-19 telah berdampak pada penundaan calon jemaah haji Indonesia berangkat ke Tanah Suci.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan, Johan Marpaung mengemukakan setoran pelunasan uang jemaah akan dikembalikan berdasarkan pengajuan yang dilakukan oleh masing-masing jemaah. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

"Ada yang sakit, meninggal, banyak juga yang batalin belakangan ini. Tapi aman saja dananya, data pastinya saya tidak hafal," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Balikpapan, Rivani mengatakan jemaah diberikan kesempatan untuk memilih.

Baca juga: NEWS VIDEO BPKH Jamin Dana Jemaah Haji Aman Meski Belum Bisa Berangkat pada Tahun 2021

Jika mau mengambil silahkan, atau tetap diamanahkan kepada BPKH juga disilakan.

Artinya mau mengambil atau tidak, jemaah tetap berhak.

Namun perlu diingat, yang bisa diminta kembali adalah hanya dana setoran pelunasan dan bukan dana setoran awalnya.

Sebab, jika menarik dana setoran awal, berarti jemaah telah membatalkan rencana mendaftar haji.

Baca juga: Terkait Penundaan Ibadah Haji 2021, Komisi IV DPRD Kaltim Minta Masyarakat Memaklumi

"Jadi hanya dana pelunasannya saja, itu dikembalikan utuh tanpa setoran awal. Kalau setoran awal diambil juga berarti dia (jemaah) mudur," ungkap Rivani.

Ditanya terkait prosedur pengambilan dananya, Rivani menyebut petunjuk teknisnya belum ada.

Dalam waktu dekat rencananya Kemenag akan menyusun hal tersebut untuk kemudian diinformasikan ke jemaah.

"Belum ada petunjuk teknisnya. Insya Allah dalam waktu dekat disusun. Bagaimana mekanisme pengambilannya," tandas Rivani.

Berita tentang Balikpapan

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved