Berita Balikpapan Terkini
Pemberangkatan Haji Tertunda, Daftar Tunggu Haji Balikpapan Capai 30 Tahun
Pandemi Covid-19 telah berdampak pada penundaan calon jemaah haji Indonesia berangkat ke Tanah Suci.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pandemi Covid-19 telah berdampak pada penundaan calon jemaah haji Indonesia berangkat ke Tanah Suci.
Dua tahun berturut-turut, calon jemaah haji Indonesia batal berangkat karena tidak mendapat izin dari pemerintah Arab Saudi.
Akibat adanya penundaan ini, maka daftar tunggu haji makin panjang.
Di Balikpapan, daftar tunggu haji Balikpapan mencapai 30 tahun.
Jika calon jamaah haji baru mendaftar di tahun ini, maka 2051 estimasi keberangkatan.
Baca juga: Ibadah Haji Tahun Ini Ditunda Lagi, 537 Jemaah Calhaj di Kukar Gagal Berangkat
Sementara itu, akibat adanya penundaan keberangkatan haji Indonesia pada tahun ini, maka Kementerian Agama memperbolehkan jemaah calon haji tahun 2021 mengajukan permohonan pengembalian dana setoran pelunasan haji.
Hal itu seiring dengan dibatalkannya pemberangkatan haji tahun ini.
Selain Indonesia tidak mendapat izin dari Arab Saudi.
Juga lantaran mempertimbangkan kesehatan jemaah calon haji.
Mengingat situasi pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai.
Baca juga: Isi Lengkap Surat Kedubes Arab Saudi untuk Ketua DPR RI, Bantah Indonesia tak Dapat Kuota Haji
Kepala Kantor Kemenag Balikpapan Johan Marpaung turut menjelaskan mengenai hal ini.
Setoran pelunasan uang jemaah akan dikembalikan berdasarkan pengajuan yang dilakukan oleh masing-masing jemaah.
"Ya memang sudah ada yang meminta refund dana. Banyak yang batalkan," ujarnya.
"Ada yang sakit, meninggal, banyak juga yang batalin belakangan ini. Tapi aman saja dananya, data pastinya saya tidak hafal," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Balikpapan, Rivani mengatakan jemaah diberikan kesempatan untuk memilih.
Baca juga: NEWS VIDEO BPKH Jamin Dana Jemaah Haji Aman Meski Belum Bisa Berangkat pada Tahun 2021
Jika mau mengambil silahkan, atau tetap diamanahkan kepada BPKH juga disilakan.
Artinya mau mengambil atau tidak, jemaah tetap berhak.
Namun perlu diingat, yang bisa diminta kembali adalah hanya dana setoran pelunasan dan bukan dana setoran awalnya.
Sebab, jika menarik dana setoran awal, berarti jemaah telah membatalkan rencana mendaftar haji.
Baca juga: Terkait Penundaan Ibadah Haji 2021, Komisi IV DPRD Kaltim Minta Masyarakat Memaklumi
"Jadi hanya dana pelunasannya saja, itu dikembalikan utuh tanpa setoran awal. Kalau setoran awal diambil juga berarti dia (jemaah) mudur," ungkap Rivani.
Ditanya terkait prosedur pengambilan dananya, Rivani menyebut petunjuk teknisnya belum ada.
Dalam waktu dekat rencananya Kemenag akan menyusun hal tersebut untuk kemudian diinformasikan ke jemaah.
"Belum ada petunjuk teknisnya. Insya Allah dalam waktu dekat disusun. Bagaimana mekanisme pengambilannya," tandas Rivani.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Rahmad Taufiq