Berita Balikpapan Terkini

Pemberangkatan Haji Tertunda, Daftar Tunggu Haji Balikpapan Capai 30 Tahun

Pandemi Covid-19 telah berdampak pada penundaan calon jemaah haji Indonesia berangkat ke Tanah Suci.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan, Johan Marpaung mengemukakan setoran pelunasan uang jemaah akan dikembalikan berdasarkan pengajuan yang dilakukan oleh masing-masing jemaah. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pandemi Covid-19 telah berdampak pada penundaan calon jemaah haji Indonesia berangkat ke Tanah Suci.

Dua tahun berturut-turut, calon jemaah haji Indonesia batal berangkat karena tidak mendapat izin dari pemerintah Arab Saudi

Akibat adanya penundaan ini, maka daftar tunggu haji makin panjang.

Di Balikpapan, daftar tunggu haji Balikpapan mencapai 30 tahun.

Jika calon jamaah haji baru mendaftar di tahun ini, maka 2051 estimasi keberangkatan.

Baca juga: Ibadah Haji Tahun Ini Ditunda Lagi, 537 Jemaah Calhaj di Kukar Gagal Berangkat

Sementara itu, akibat adanya penundaan keberangkatan haji Indonesia pada tahun ini, maka Kementerian Agama memperbolehkan jemaah calon haji tahun 2021 mengajukan permohonan pengembalian dana setoran pelunasan haji.

Hal itu seiring dengan dibatalkannya pemberangkatan haji tahun ini.

Selain Indonesia tidak mendapat izin dari Arab Saudi.

Juga lantaran mempertimbangkan kesehatan jemaah calon haji.

Mengingat situasi pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai.

Baca juga: Isi Lengkap Surat Kedubes Arab Saudi untuk Ketua DPR RI, Bantah Indonesia tak Dapat Kuota Haji

Kepala Kantor Kemenag Balikpapan Johan Marpaung turut menjelaskan mengenai hal ini.

Setoran pelunasan uang jemaah akan dikembalikan berdasarkan pengajuan yang dilakukan oleh masing-masing jemaah.

"Ya memang sudah ada yang meminta refund dana. Banyak yang batalkan," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved