Berita Tana Tidung Terkini
DPUPR Kaltara Usulkan 400 Hektar Lahan untuk Pusat Pemerintahan Tana Tidung
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau DPUPR Kaltara akan mengajukan sekitar 400 hektar lahan untuk dijadikan sebagai pusat pemerintahan.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau DPUPR Kaltara akan mengajukan sekitar 400 hektar lahan untuk dijadikan sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Tana Tidung atau KTT, Provinsi Kalimantan Utara.
Pengajuan ini dilakukan untuk mengalihkan penggunaan ruang, dari konsensi lahan dan hutan milik perusahaan, menjadi Areal Penggunaan Lain atau APL.
Nantinya proses peralihan menjadi APL akan diajukan kepada pemerintah pusat khususnya Kementerian Kehutanan.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Tata Ruang DPUPR Kaltara, Panji Agung, Senin (7/6/2021).
Baca Juga: Dishub Tana Tidung Membuka Lowongan Pekerjaan untuk Mengisi Tenaga Kontrak
"Kita akan rapat dengan tim terpadu dari Pusat, dalam waktu dekat, nanti di sana kita akan usulkan terkait peralihan lahan di KTT," ujar Kabid Tata Ruang DPUPR Kaltara, Panji Agung.
"Kalau di KTT, itu ada konsensi punya perusahaan, dan nanti kita komunikasikan dengan Kementerian Kehutanan," tambahnya.
Menurut Panji Agung, bila kawasan konsesi perusahaan bisa dialihkan menjadi APL, maka dapat dilakukan pembangunan pusat pemerintahan di KTT.
"Nanti kalau sudah APL sudah bisa didirikan pembangunan pusat pemerintahan," katanya.
Baca Juga: Bunda Paud Tana Tidung Vamelia Ibrahim, Programkan Satu Laptop, Satu Pendidikan Usia Dini
Dirinya berharap, rapat bersama tim terpadu oleh pemerintah pusat, dapat menghasilkan Surat Keputusan atau SK pada tahun ini.
"Tahun ini diusahakan sudah ada SK nya, sehingga bisa kita segerakan lakukan pembangunan pusat pemerintahan," katanya.
Ditanyakan mengenai lokasi pusat pemerintahan, dirinya mengungkapkan.
Areal pusat pemerintahan akan berada di sekitar kawasan Bundaran Haji Undunsyah atau Bundaran HU.
"Nanti di sekitar bundaran di sana, karena di sekitar itukan semuanya masih kawasan hutan," tuturnya.
Pengadaan Lahan Kota Baru Mandiri
Berita sebelumnya. Perkembangan pengadaan lahan untuk pembangunan Kota Baru Mandiri atau KBM Tanjung Selor, menunggu proses di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
Menurut Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Bulungan, Wahyu Setyoko, pembebasan lahan di wilayah KBM, menggunakan skema pengadaan lahan.
Kali ini pihaknya, hanya melakukan verifikasi lahan yang telah clean and clear, tanpa adanya sengketa atau gugatan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Jalan Jelarai, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.
Untuk nantinya membantu memverifikasi putusan PN Tanjung Selor, agar para pemilik lahan dapat mencairkan uang ganti rugi ke Pengadilan.
Baca Juga: Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti di Tanjung Selor, Wagub Yansen Harap Moratorium Pemekaran Dicabut
"Untuk saat ini, pengadaan tanah di KBM sudah dilakukan konsinyasi atau menitipkan ganti rugi di pengadilan," ujar Kepala BPN Bulungan, Wahyu Setyoko, Senin (31/5/2021).
"Kalau kami menunggu ketetapan Majelis Hakim, bila nanti sudah ada keputusan inkracht, baru nanti kita verifikasi terkait pencairan penggantian dananya," tuturnya.
Di mana dari 687 bidang tanah yang diadakan, dana penggantian sebanyak 427 bidang, telah dititipkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
Adapun yang telah selesai diverifikasi dan dan memiliki putusan dari PN Tanjung Selor sebanyak 84 bidang.
Baca Juga: Malam Ini Tanjung Selor Banjir Air Luapan Sungai Kayan, Berikut Jalan yang Terkena Dampak
Dan sisa 347 bidang lainnya masih dalam proses di pengadilan.
"Seluruhnya 678 bidang, yang dititipkan ke PN 427 bidang," katanya.
"Yang sudah dibayarkan 84 bidang, yang berproses masih 343 bidang," tambahnya.
Pihaknya mengaku, pada Tahun 2018 lalu, total lahan diusulkan untuk kawasan KBM Tanjung Selor sebanyak 2.079 Hektar.
Baca Juga: Hulu Sungai Kayan Meluap, BPBD Kaltara Sebut Ada Potensi Banjir Besar di Tanjung Selor
Catatan hingga akhir tahun 2020, setidaknya 570 Hektar lahan telah dibebaskan untuk pembangunan kawasan pusat pemerintahan.
Kini progres pembebasan lahan seakan terhambat, mengingat pihak Pemprov Kalimantan Utara mewacanakan pemindahan lokasi KBM Tanjung Selor.
Lantaran lokasi yang ada saat ini dianggap tidak layak.
Tidak Pengaruhi RDTR
Berita sebelumnya. Gubernur Kaltara Zainal Paliwang sempat melontarkan wacana pemindahan lokasi pembangunan Kota Baru Mandiri atau KBM Tanjung Selor di wilayah Gunung Seriang, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.
Pemindahan lokasi ini dengan alasan, lokasi yang ada saat ini dianggap tidak layak, lantaran berada di lingkungan area rawa dan gambut.
Menanggapi wacana kebijakan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Bulungan, Iwan Sugianta mengatakan, pemindahan lokasi KBM haruslah memerlukan kajian lebih lanjut.
Kajian ini menyangkut penentuan lokasi baru yang dianggap lebih layak atau memungkinkan untuk pembangunan.
Baca juga: Gubernur Zainal Paliwang akan Pindahkan Lokasi KBM Tanjung Selor, Pemkab Bulungan Ikuti Proses
Baca juga: Lokasi KBM Tanjung Selor akan Dipindah karena Tempati Lahan Rawa, Ketua DPRD Kaltara Beri Dukungan
"Pemindahan lokasi baru, tentu memerlukan kajian lebih lanjut untuk menentukan lokasi yang dianggap visible," ujar Plt Kepala Bappeda Bulungan, Iwan Sugiyanta, Minggu (30/5/2021).
Menurutnya, apabila pemindahan lokasi KBM Tanjung Selor yang baru, jauh dari lokasi awal saat ini.
Maka akan mempengaruhi Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR Kabupaten Bulungan.
Namun, pemindahan lokasi KBM Tanjung Selor yang baru tidak akan berdampak pada RDTR Bulungan, apabila hanya digeser dari lokasi semula.
Seperti menggeser lokasi dari awalnya dari wilayah rawa di sisi kanan Jalan Poros Bulungan-Malinau, ke wilayah perbuktian di sisi kiri jalan.
"Kewenangan ada di Provinsi selaku usernya. Kalau lokasinya jauh dari lokasi semula tentunya berpengaruh di RDTR," katanya.

"Tetapi apabila hanya bergeser pada sekitar area masih dalam wilayah tersebut tentu tidak masalah. Misalnya saat ini di sebelah kanan ruas jalan bergambut, terus pembangunan dipindah di sebelah kiri jalan pada area berbukit, tentu tidak masalah," tambahnya.
Pihaknya mengaku masih menunggu proses wacana pemindahan KBM Tanjung Selor yang dilakukan oleh pihak Pemprov Kalimantan Utara.
Dan akan melakukan penyesuaian apabila lokasi KBM Tanjung Selor nantinya dipastikan dipindah.
"Tetapi apa yang menjadi kebijakan Provinsi kita siap untuk melakukan penyesuaian," tuturnya.
Penulis Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo