Berita Nasional Terkini
FAKTA BARU Terduga Teroris Ditangkap di Balikpapan: Diduga Jaringan JAD, Kaitan dengan Kasus Merauke
Polri mengatakan terduga teroris yang ditangkap di Balikpapan diduga terlibat dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
TRIBUNKALTIM.CO - Kepolisian mengatakan terduga teroris yang ditangkap di Balikpapan diduga terlibat dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Terduga teroris yang ditangkap di Balikpapan tersebut berinisial SP (33).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan dugaan itulah yang membuat SP ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri pada 28 Mei 2021 lalu.
"Penangkapan tanggal 28 Mei oleh Densus," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Senin (7/6/2021).
Baca juga: Tim Pengacara Muslim Balikpapan akan ke Mabes Polri Terkait Penangkapan Dugaan Terorisme
Ia menuturkan penangkapan SP di waktu yang bersamaan dengan penangkapan 11 orang terduga teroris JAD di Merauke, Papua.
Diduga, SP juga merupakan satu jaringan yang sama dengan teroris di Merauke.
"(Pelaku ditangkap) bebarengan dengan penangkapan di Merauke. Diduga jaringan JAD," jelasnya.
Namun demikian, Rusdi menyebutkan pihaknya masih belum bisa membeberkan lebih lanjut keberadaan terduga pelaku usai ditangkap Densus 88.
"(Keberadaan pelaku) saya tanyakan dulu ke Densus," tukasnya.
Ditangkap
Sebelumnya, terduga teroris di Balikpapan ditangkap polisi, sang istri bingung mencari keberadaan sang suami, Tim Pengacara Muslim bereaksi.
Tim Pengacara Muslim Balikpapan buka suara terkait penangkapan seorang warga bernisial SP (33) di Kota Balikpapan pada 28 Mei 2021 lalu.
Baca juga: NEWS VIDEO Pasukan Khusus TNI Susul Pasukan Setan & Macan Kumbang Tumpas Teroris KKB Papua
Tim Pengacara Muslim Balikpapan, Abdul Rais, mengatakan, akibat penangkapan itu, membuat istri SP kelimpungan mencari keberadaan suaminya.
Menurut Rais, Tim Pengacara Muslim Balikpapan telah ditunjuk secara resmi oleh Keluarga SP, bahwa untuk menjamin proses penanahan dan pemeriksaan SP.
Dalam konferensi pers, Rais juga menunjukkan surat perintah penangkapan bernomor SP.Kap/241/V/2021/Densus tanggal 28 Mei 2021 yang dikeluarkan Mabes Polri.