Berita Samarinda Terkini
FKUB Kota Samarinda Harap Pemerintah Perhatikan Aturan Pendirian Tempat Ibadah
Salah satu tugas dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) adalah memberikan rekomendasi terhadap rencana pendirian tempat ibadah.
"Juga rekomendasi dari kantor kemenag kabupaten/kota maka kita dapat memberikan rekomendasi," jelas KH. Zaini Naim.
Dia menyebutkan peraturan tersebut berlaku bagi seluruh tempat ibadah baik masjid, gereja, vihara, pura dan lainnya.
"Bila tidak dapat memenuhi aturan tersebut jangan dipaksakan karena akan menimbulkan friksi di masyarakat dan berpotensi menyebabkan kegaduhan," urainya.
"Semua tempat ibadah berlaku sama karena FKUB yang bertanggung jawab terhadap hal tersebut," pungkasnya.
Penulis: Hanivan Ma'ruf | Editor: Mathias Masan Ola
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ketua-fkub-kh-zaini-naim.jpg)