Berita Samarinda Terkini

Hargai Keputusan Pengadilan, Pemprov Kaltim Upayakan Cari Lahan Pengganti buat Ratusan Transmigran

Sebelumnya dari hasil mediasi permasalahan hak lahan antara warga transmigrasi Simpang Pasir, Palaran, dan Kuasa Hukum Pemrov, Ketua Komisi IV DPRD Ka

Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Timur, Suroto, ditemui media usai melaksanakan mediasi di DPRD Kaltim, Senin (7/6/2021). TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

Dia menyebut persoalan mulai memanas sejak 1979 karena lahan seluas 2 hektare yang dijanjikan pemerintah kepada transmigran baru terealisasi 0,5 hektare per KK, 1,5 hektare sisanya justru beralih fungsi oleh pemerintah.

Hingga masalah terus bergulir sampai ke MA.

Baca juga: Kontraktor Beber Abrasi Bawah Jembatan Mahkota Dua Samarinda Berkurang

"Dari 233 orang, baru 118 orang yang berkekuatan hukum tapi belum mendapatkan haknya. Sisanya sudah pulang ke kampung karena puluhan tahun menunggu tidak ada kepastian, dan sebagian sudah ada yang meninggal dunia," jelas Rusman Yaqub.

Legislatif Fraksi PPP ini menerangkan bahwa di tingkat pengadilan, keputusan atau vonis pertama pemerintah wanprestasi, sehingga pemprov harus melakukan ganti rugi berupa uang .

Tapi di tingkat pengadilan banding, keputusan itu tidak masuk wanprestasi melainkan dianggap melawan hukum karena tidak memberikan hak masyarakat.

"Kalau tingkat kasasi, pemerintah harus menyiapkan atau merealisasikan lahan 1,5 hektare per KK. Pemerintah harus taat hukum dan wajib melaksanakan keputusan MA," ujar Rusman Yaqub.

Maka itu, lanjutnya, Komisi IV meminta agar kuasa hukum masyarakat dan pemerintah berdiskusi untuk mencari solusi bagaimana tekhnis penyelesaian pelaksanaan keputusan hukum tersebut.

"Karena di dalam hukum perdata itu yang dipakai adalah kesepakatan. Jadi tidak perlu dibongkar lagi karena sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap, tidak ada gugatan macam-macam," ucap Rusman Yaqub.

Berita tentang Samarinda

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved