Berita Samarinda Terkini

Hargai Keputusan Pengadilan, Pemprov Kaltim Upayakan Cari Lahan Pengganti buat Ratusan Transmigran

Sebelumnya dari hasil mediasi permasalahan hak lahan antara warga transmigrasi Simpang Pasir, Palaran, dan Kuasa Hukum Pemrov, Ketua Komisi IV DPRD Ka

Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Timur, Suroto, ditemui media usai melaksanakan mediasi di DPRD Kaltim, Senin (7/6/2021). TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Sebelumnya dari hasil mediasi permasalahan hak lahan antara warga transmigrasi Simpang Pasir, Palaran, dan Kuasa Hukum Pemrov, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub selaku mediator membeberkan usulan yang masuk bahwa Pemprov harus mengganti lahan.

"Pertanyaannya, apakah masih ada lahan untuk itu, kalau nggak ada lahan akan diganti apa. Jika solusinya melakukan ganti rugi, Pemprov butuh waktu karena ingin meminta fatwa MA terkait boleh atau tidaknya lahan diganti dalam bentuk uang,” jelas Rusman Yaqub.

"Kalau di dalam usulan itu nilai ganti ruginya sebesar Rp 500 juta, kalau dikali 118 maka totalnya Rp 59 miliar," ujarnya.

Rusman Yaqub menjelaskan bahwa lahan 1,5 hektare tersebut merupakan lahan pertanian dan perkebunan.

Jadi transmigran yang didatangkan ditujukan untuk bertani dan berkebun.

Baca juga: 20 Persen Jalan Rusak di Kaltim Imbas Aktivitas Tambang, BPJN Soroti Jalan Poros Samarinda-Bontang

"Dulu Simpang Pasir itu terkenal daerah sentra pertanian di Kota Samarinda, tapi dinamika dan proses perkembangan kota, pertanian hilang, yang ada tambangnya saja," imbuhnya.

Sementara Kepala Disnakertrans Kaltim, Suroto mengatakan jatah lahan untuk satu KK itu memang sekitar 2 hektare.

Lahan yang sudan terealisasikan baru 0,5 hektare sedangkan 1,5 hektarnya belum terealisasikan.

“Itulah yang dituntut warga. Maka dalam rangka mewujudkan ketaatan kepada hukum, kita akan melaksanakan isi putusan itu. Tentu harus koordinasi dengan berbagai pihak," jelasnya.

Suroto menuturkan meski pihaknya akan meminta fatwa ke MA untuk mengganti dalam bentuk uang, tapi pihaknya tetap akan mencoba mencari lahan pengganti sesuai dengan perintah daripada putusan pengadilan.

“Untuk mencari itu kita koordinasikan dulu dengan pemerintah pusat. Karena kan pusat punya banyak sertifikat HPL untuk transmigrasi. Jadi kita perlu koordinasikan karena pada prinsipnya Pemprov taat hukum. Intinya putusan pengadilan itu kita hormati, hargai dan laksanakan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi IV DPRD Kalimantan Timur kembali mengadakan rapat mediasi terkait tanah dan atau lahan pertanian yang menjadi hak para penggugat, yaitu transmigran yang berada di kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota samarinda, Kalimantan Timur di ruang rapat DPRD Kaltim, Lantai 1, Senin (7/6/2021).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub dengan dihadiri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Lurah Simpang Pasir, pengacara dan konsultan hukum dan masyarakat penggugat.

Rusman Yaqub menjelaskan pihaknya memfasilitasi terkait keputusan kasasi MA atas gugatan 233 warga Simpang Pasir yang bertransmigrasi pada 1973-1974 lalu dari DKI, Jateng, dan Jatim.

Dia menyebut persoalan mulai memanas sejak 1979 karena lahan seluas 2 hektare yang dijanjikan pemerintah kepada transmigran baru terealisasi 0,5 hektare per KK, 1,5 hektare sisanya justru beralih fungsi oleh pemerintah.

Hingga masalah terus bergulir sampai ke MA.

Baca juga: Kontraktor Beber Abrasi Bawah Jembatan Mahkota Dua Samarinda Berkurang

"Dari 233 orang, baru 118 orang yang berkekuatan hukum tapi belum mendapatkan haknya. Sisanya sudah pulang ke kampung karena puluhan tahun menunggu tidak ada kepastian, dan sebagian sudah ada yang meninggal dunia," jelas Rusman Yaqub.

Legislatif Fraksi PPP ini menerangkan bahwa di tingkat pengadilan, keputusan atau vonis pertama pemerintah wanprestasi, sehingga pemprov harus melakukan ganti rugi berupa uang .

Tapi di tingkat pengadilan banding, keputusan itu tidak masuk wanprestasi melainkan dianggap melawan hukum karena tidak memberikan hak masyarakat.

"Kalau tingkat kasasi, pemerintah harus menyiapkan atau merealisasikan lahan 1,5 hektare per KK. Pemerintah harus taat hukum dan wajib melaksanakan keputusan MA," ujar Rusman Yaqub.

Maka itu, lanjutnya, Komisi IV meminta agar kuasa hukum masyarakat dan pemerintah berdiskusi untuk mencari solusi bagaimana tekhnis penyelesaian pelaksanaan keputusan hukum tersebut.

"Karena di dalam hukum perdata itu yang dipakai adalah kesepakatan. Jadi tidak perlu dibongkar lagi karena sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap, tidak ada gugatan macam-macam," ucap Rusman Yaqub.

Berita tentang Samarinda

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved