CPNS 2021

Penerimaan CASN atau CPNS 2021 Paser Masih Menunggu Kepastian Juknis BKN

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser menyatakan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Suwito, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, menjelaskan terkait Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Kabupaten Paser pada Senin (7/6/2021). 

Kejaksaan RI Buka Banyak Formasi

Pemerintah akan kembali membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2021 ini. 

Salah satu instansi yang akan melaksanakan selesi CPNS 2021 adalah Kejaksaan RI. Pada pendaftaran CPNS 2021 ini, Kejaksaan RI membuka banyak formasi untuk tenaga kesehatan.

Selain tenaga kesehatan, ada pula formasi lain yang juga dibuka.

Kejaksaan RI termasuk dalam lembaga yang paling awal dalam mengumumkan kebutuhan formasi CPNS 2021 dan juga rincian formasinya.

Secara keseluruhan, Kejaksaan RI membuka kuota sebanyak 4.148.

Jumlah tersebut, terbagi dalam berbagai formasi seperti jaksa, pranata barang bukti, pengawal tahanan atau narapidana, pengelola pengaduan publik hingga terampil auditor.

Sebanyak 494 formasi dari jumlah keseluruhan diperuntukkan bagi lulusan SMA sederajat.

Baca juga: Ingin Melamar CPNS 2021 di Kemenkumham? Perhatikan Beberapa Hal Berikut Ini

Yang terbaru, melalui Instagram @birokejaksaan, Kejaksaan RI mengumumkan 10 jabatan yang dibutuhkan untuk mengisi posisi tenaga kesehatan.

Sebagaimana termuat dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, disebutkan bahwa jaksa agung berwenang memberikan izin untuk berobat kepada tersangka atau terdakwa.

Di sinilah peran penting tenaga kesehatan di lingkungan kejaksaan RI, karena ikut menentukan langkah kebijakan jaksa dalam mengambil sikap terkait kesehatan tersangka atau terdakwa serta ikut menentukan penegakan hukum yang obyektif dan berkeadilan.

Total ada 11 formasi yang dibutuhkan untuk mengisi 10 Jabatan tenaga kesehatan ini.

Adapun 10 jabatan untuk tenaga kesehatan tersebut, rinciannya yakni:

- 2 formasi dokter gigi atau spesialis gigi dan mulut

- 1 formasi spesialis anak

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved