CPNS 2021
Penerimaan CASN atau CPNS 2021 Paser Masih Menunggu Kepastian Juknis BKN
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser menyatakan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser menyatakan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) yang di keluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menanggapi hal itu, Suwito, Kepala BKPSDM Kabupaten Paser menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"Kami sudah komunikasi mengenai penerimaan CPNS 2021 ke Menpan-RB di Jakarta, namun mereka menyatakan masih menunggu juknis dari BKN," terangnya. Senin (7/6/2021).
Selain Paser, ada beberapa daerah yang juga mempertanyakan hal serupa mengenai juknis yang belum diterbitkan oleh Kemenpan-RB.
Baca Juga: Pemilihan Putra-Putri Tari Indonesia, Wabup Paser Ingin Irma Erpiana Menangkan Hati Warga
Sementara, jika menyesuaikan jadwal pengumuman yang ditentukan, harusnya sudah di umumkan pada 30 Mei 2021 lalu.
"Tanggal 30 Mei mestinya diumumkan oleh setiap daerah namun juknis rekruitmen tidak ada, sehingga sampai hari ini belum ada pengumuman," terang Suwito.
Dari informasi yang diperoleh, lanjut Suwito, Kemenpan-RB melimpahkan sepenuhnya ke BKN untuk pembuatan Juknis penerimaan CASN.
Selain itu, ada surat dari Kemenpan-RB pada 28 Mei 2021, pada point 8 dijelaskan, menggingat belum ditetapkannya beberapa peraturan Pemerintah terkait dengan pengadaan ASN dan adanya usulan revisi dari beberapa daerah.
Baca Juga: Misi Duta Wisata Benuo Taka 2021, Berkeliling di Penajam Paser Utara
"Maka, pengumuman untuk dimulainya penerimaan berkas dari calon pelamar itu ditunda sampai batas waktu yang ditentukan kemudian," beber Suwito.
Ia menyebutka, kuota CASN pada 2021 sebanyak 136 formasi, namun untuk menyebarluaskan informasi ke publik merupakan hal dari Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) Daerah.
"Dalam hal ini, Bupati yang akan mengumumkan secara resmi setelah mendapat juknis dari BKN tersebut," cetusnya.
Tahun ini ada pemisahan antara CASN dan PPPK, dimana PPPK ditangani sepenuhnya oleh di Dinas Pendidikan Kabupaten Paser.
"Ada penerimaan 146 PPPK. Karena untuk tahun ini, kebetulan PPPK berada di ranah Kemendikbud, semuanya dari segi anggaran, tim teknis dan tata cara pelaksanaannya diatur oleh kemendikbud," tutupnya.