Speedboat Terbalik di Nunukan

Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris Buka Peluang Dibentuknya Pansus Kecelakaan Speedboat di Nunukan

Ketua DPRD Kaltara membuka peluang akan dibentuknya panitia khusus atau Pansus terkait kecelakaan speedboat Ryan di Sembakung.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAMI
DPRD Kaltara gelar RDP bersama Dishub Kaltara terkait kecelakaan speedboat Ryan di Sembakung Nunukan, Senin lalu. TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI  

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Ketua DPRD Kaltara membuka peluang akan dibentuknya panitia khusus atau Pansus terkait kecelakaan speedboat Ryan di Sembakung, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

Menurutnya, dengan adanya pansus mengenai kecelakaan speedboat, dapat menyatukan persepsi mengenai izin dan regulasi speedboat non-reguler.

Selain untuk melakukan penertiban bagi pengusaha speedboat non-reguler yang melanggar ketentuan.

Hal tersebut ia sampaikan saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat dengan Dishub Kaltara, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga: DPRD Kaltara Cecar Dishub soal Penyebab Kecelakaan Speedboat Ryan di Nunukan

"Dalam waktu dekat kita akan rapat bersama, dan dari teman-teman akan membuat Pansus untuk menertibkan pengusaha dan menyatukan persepsi agar kita bisa meminimlisir potensi kecelakaan," ujar Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris.

Pihaknya juga mendukung dilibatkannya KNKT dalam melakukan investigasi terkait kecelakaan speedboat Ryan.

"Dari keinginan Dishub untuk menghadirkan KNKT itu dalam waktu cepat harus kita lakukan, jangan sampai hal ini terulang kembali. Karena itu memang diperlukan supaya bisa menganalisa penyebab kecelakaan yang kerap terulang," katanya.

Norhayati juga menyoroti maraknya speedboat non-reguler yang tidak memiliki trayek dan masih beroperasi dengan usia speedboat yang sudah tua.

Baca Juga: Korban Hilang dalam Kecelakaan Maut Speedboat di Sembakung Nunukan Ditemukan Tewas

Dirinya juga menginginkan adanya pihak yang mengawasi speedboat non-reguler, agar tidak terjadi kelebihan muatan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

"Kalau saya tidak salah ini izin trayeknya tidak ada, dan kapal ini mungkin sudah tua, lalu muatan, bagaimana muatan manusianya bisa masuk, tapi barangnya ditumpuk-tumpuk di atas, ini bisa buat speedboat oleng karena tidak bisa menjaga keseimbangan, dan kalau gerak sedikit bisa terbalik," katanya.

Adapun terkait pengusaha speedboat non-reguler, Norhayati ingin ada penertiban dan pemberian sanksi bagi yang melanggar.

"Harus ditertibkan dan diberi sanksi kepada pengusaha, karena tidak main-main ini, mereka membawa penumpang," ujarnya.

Baca Juga: Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Speedboat di Sembakung Nunukan

Dirinya pun berharap, dalam waktu dekat semua pihak dapat bertemu, dan dapat menyatukan persepsi mengenai langkah meminimalisir potensi kecelakaan di masa mendatang.

"Harapan kita semua stakeholder sama-sama bisa meminimalisir kecelakaan yang memakan korban," katanya.

DPRD Kaltara Cecar Dishub

DPRD Kaltara mencecar pihak Dishub Kaltara terkait penyebab kecelakaan Speedboat Ryan pada Senin lalu yang menewaskan enam orang di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kaltara dan Dishub Kaltara, Selasa (8/6/2021), beberapa anggota dewan seperti halnya Elia DJ dan Rakhmat Sewa, mempertanyakan kewenangan dari Basarnas Tarakan untuk menyimpulkan penyebab kecelakaan.

Lantaran secara tugas pokok dan fungsi, Basarnas hanya bertugas mencari dan melakukan pertolongan terhadap korban dan tidak memiliki kewenangan terkait menjelaskan penyebab kecelakaan.

"Seharusnya Dinas Perhubungan yang mengetahui perkiraan penyebab kecelakaan, bukan Basarnas, karena Basarnas hanya melakukan pencarian dan pertolongan," ujar Anggota Komisi III DPRD Kaltara, Elia DJ.

Baca Juga: Kisah Korban Speedboat Terbalik di Nunukan, Niat Menghadiri Pernikahan Keluarga di Desa Atap

Elia DJ melanjutkan, kesimpulan sementara penyebab kecelakaan Speedboat Ryan akibat terkena pusaran arus tidak cukup kuat, mengingat ada faktor lain yang terlibat seperti halnya kapasitas penumpang dan barang yang berlebih.

"Dan bagi saya, kesimpulan pusaran air itu belum masuk. Kapasitas penumpang speedboat itu juga harus dilihat, dari kasat mata juga kita lihat kapasitasnya overload dan itu buat speedboat tidak stabil," katanya.

Menurutnya, bila alasan kecelakaan akibat pusaran air, maka harus dipertanyakan pengalaman dan kondisi fisik serta mental pengemudi saat membawa Speedboat Ryan.

"Kalau pusaran air, apakah si pengemudi ini baru pertama kali melintasi lintasan ini? dan pusaran air bisa saja dihindari, Lalu apakah kondisi kesehatan mental dan jasmani pengemudi itu sehat?," tanyanya.

Baca Juga: Puluhan Lansia Ikut Vaksinasi Covid-19 di Puskemas Nunukan, Warga Merasakan Biasa Saja

Dirinya juga mempertanyakan rambu-rambu petunjuk peringatan bagi pengemudi, di titik-titik yang rawan.

"Kemudian juga harus ada sinyal-sinyal atau rambu-rambu, sehingga bisa diantisipasi oleh pengemudi," katanya.

Politisi Hanura ini meminta agar setiap speedboat yang beroperasi harus disesuaikan dengan spesifikasi mesin, sehingga tidak ada lagi speedboat non-reguler, yang melayani rute-rute jauh seperti halnya speedboat reguler.

"Kita harus lihat kondisinya, speedboat non-reguler mesin 200PK tapi minta perlakuannya sama dengan yang reguler, sehingga sekarang dengan mudah mengangkut penumpang," ujarnya.

"Jangan dikasih toleransi, terkait perizinan rekomendasi sesuai speknya sajalah, jangan mengangkut penumpang, bahkan dengan trayek Tarakan Sembakung yang menempuh jarak yang luar biasa panjang," tuturnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kaltara, Rakhmat Sewa mempertanyakan izin resmi terkait speedboat non-reguler seperti speedboat Ryan dengan rute Tarakan-Sembakung, Nunukan.

Rakhmat mengatakan bila tidak ada izin resmi maka harus dihentikan operasionalnya.

"Pertanyaannya apakah ada izin resmi untuk speedboat itu, dengan trayek Tarakan Sembakung, kalau tidak layak dihentikan saja," ujar Anggota DPRD Kaltara, Rakhmat Sewa.

Guna mendapatkan jawaban dan solusi agar peristiwa kecelakaan tidak terulang kembali, Rakhmat Sewa mengusulkan agar dewan membentuk panitia khusus atau Pansus terkait kecelakaan speedboat.

"Izin teman-teman, kalau perlu kita bentuk Pansus saja, agar kita bisa temukan solusi dan kecelakaan ini tidak terulang kembali," katanya.

Dirinya pun berharap, peristiwa kecelakaan speedboat Ryan tidak akan terulang kembali, dan berpesan kepada Dishub Kaltara serta pihak terkait lainnya untuk tidak bermain-main dengan nyawa orang.

"Semoga ini jadi pelajaran dan agar tidak terjadi lagi dan tidak bermain-main lagi dengan nyawa orang," ujarnya.

Berita tentang Nunukan

Penulis Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved