Kamis, 16 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Kronologi Penangkapan Terduga Teroris di Balikpapan, Istri Sempat Video Call

SP diketahui ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Jumat (28/5/2021).

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Tim Pengacara Muslim Balikpapan menyampaikan pernyataan pers terhadap operasi penangkapan terduga terorisme (SP) di Balikpapan hari Jumat 28 Mei 2021 lalu. TRIBUNKALTIM.CO, MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Keluarga terduga teroris, hingga kini masih berupaya mencari keberadaan SP (33).

SP diketahui ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Jumat (28/5/2021).

Istri SP, Ika Rahmawati (26), menjelaskan kronologi kejadian ketika suaminya ditangkap beberapa waktu lalu.

Setelah melaksanakan shalat Maghrib, SP ditangkap di sekitaran masjid yang tak jauh dari rumahnya di Kelurahan Damai, Balikpapan Kota.

Petugas memberikan salinan surat penangkapan kepada Ika yang menyatakan bahwa SP diduga melakukan tindak pidana terorisme.

Baca juga: FAKTA BARU Terduga Teroris Ditangkap di Balikpapan: Diduga Jaringan JAD, Kaitan dengan Kasus Merauke

Di dalam surat itu tertera bahwa SP sudah berstatus sebagai tersangka.

Setelah itu, polisi melakukan penggeledahan dan membawa sejumlah barang di rumahnya.

Namun, Ika tak diberi tahu di mana suaminya ditahan.

Ia sudah mencari ke Polresta Balikpapan dan Polda Kaltim, tapi nihil.

"Sempat berkontak sekali melalui video call. Suami saya bilang dia ada di hotel, tetapi tidak tahu di mana,” ujar Ika kepada Tribunkaltim.co.

Ika mengatakan, kegiatan suaminya sehari-hari adalah mengajar di rumah tahfidz Al Quran dan mencetak buku pelajaran untuk anak sekolah.

Selebihnya, waktu dihabiskan untuk keluarga.

Baca juga: Mahfud MD Bongkar 417 Orang Daftar Terduga Teroris dan 99 Organisasi Teroris, KKB Papua Termasuk

Ika didampingi tim pengacara mencari keberadaan SP agar bisa memberikan pendampingan hukum.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved