Berita Kukar Terkini
Mencuri Radio HT RIG Mobil Perusahaan, Dua Pria di Tenggarong Kukar Ditangkap Polisi
Jajaran Tim Aligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan dua pelaku spesialis pencuri alat komunikasi.
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Jajaran Tim Aligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan dua pelaku spesialis pencuri alat komunikasi Radio HT RIG Mobil perusahaan.
Dua pelaku tersebut yakni HM (34) dan MS (33) ditangkap pada Kamis dinihari (3/6/2021) sekitar pukul 01.30 Wita di jalan gunung sentul Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting didampingi Kasat Reskrim Polres Kukar, WKP Herman Sopian mengatakan, dua pelaku melakukan aksinya.
Caranya dengan memecahkan kaca mobil perusahaan tersebut dan mengambil HT yang ada di mobil tersebut.
Baca Juga: Pencurian Motor di Samarinda Terekam Kamera CCTV, Polisi Berikan Tips Hindari Curanmor
“Jadi metodenya dengan pecah kaca mobil,” ungkapnya pada Selasa (8/6/2021).
Lanjut dia, dari hasil pengembangan penyelidikan kepolisian, kedua pelaku telah melakukan pencurian HT RIG Mobil perusahaan tersebut di lima tempat yang tersebar di wilayah Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara.
Dari laporan kepolisian, lima lokasi pencurian yang dilakukan kedua pelaku yakni di Loa Kulu sebanyak dua lokasi, Tenggarong dua lokasi dan Jahab satu lokasi.
“Jadi tersebar aksinya di lima TKP itu,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Ringkus Satu Pelaku Kasus Pencurian Motor dan Ponsel di Samarinda
Ia menambahkan, dari tangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan lebih dari satu set Radio HT hasil curian dan obeng sebagai alat untuk memecahkan kaca mobil para korban dan satu unit senter untuk penerangan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan tindak pidana percobaan pencurian dan pengrusakan yang dimaksud dalam pasal 365 KUHP dan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e junto pasal 53 ayat (1) KUHP atau pasal 406.
“Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun,” pingkasnya.
Bongkar Kasus Pencurian di Berbagai Tempat
Berita sebelumnya, di tempat terpisah. Polres Penajam Paser Utara (PPU) melalui Satuan Reskrim kembali menangkap dugaan pelaku tindak pindana pencurian pada Senin (24/5) malam.
Dalam penangkapan pelaku berisinial ABD J (37) dan warga asal Kecamatan Penajam dengan Anggita Jatanras sempat terjadi kejar-kejaran pada hari Senin (24/5) sekitar 11.30 WITA usai pelaku diketahu melakukan aksi pencurian.
Kronologinya, pada saat Anggota jatanras melaksanakan patroli di sekitaran Lawe-Lawe melihat ada satu orang yang mengendarai sepeda motor CBR berwarna hitam mencurigakan.
Kemudian anggota jatanran melakukan pengejaran terhadap orang tersebut sesampai di perumahan Korpri Km. 09 Orang tersebut terjatuh.
Baca Juga: Polisi Ringkus Satu Pelaku Kasus Pencurian Motor dan Ponsel di Samarinda
Baca Juga: Jelang Lebaran 2021, Rumah Ibadah di Balikpapan Rentan jadi Tempat Incaran Pelaku Pencurian
"Bahwa benar orang tersebut telah melakukan pencurian di kelurahan Girimukti," kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan, Kamis (27/5/2021).
Pelaku melaksanakan aksi pencurian di berbagai tempat. Mulai dari Kelurahan Girimukti, Pondok Belanda Nipah-Nipah, Gunung Steleng, Jalan Silkar Penajam, Jalan Baru Belakang Aspol Nenang, Perumahan Perusda.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu buah jenset warna kuning, satu buah dongkrak merah.
Juga ada satu buah gurinda, dua buah Bor warna merah satu buah kompresor warna biru, tiga buah alkon biru, satu buah speker warna hitam, satu unit sepeda motor Honda CBR milik pelaku untuk melakukan aksi pencurian tersebut.
Baca Juga: Pencurian Sarang Burung Walet di Sesayap Tana Tidung, Polsek Rutin Patroli Malam
Baca Juga: Pelaku Pencurian Motor di Balikpapan Usia di Bawah Umur, Incar Kunci yang Menggantung
Atas tindakan tersebut, pelaku dilayangkan dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 merupakan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun penjara.
Penulis Aris Joni | Editor: Budi Susilo