Speedboat Terbalik di Nunukan
Pasca Kecelakaan Speedboat Nunukan, Dishub Kaltara Sebut Sudah Komunikasi dengan KNKT
Setelah kecelakaan speedboat Ryan di Nunukan, Dinas Perhubungan Kaltara telah berkomunikasi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR -Setelah kecelakaan speedboat Ryan di Nunukan, Dinas Perhubungan Kaltara telah berkomunikasi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT.
Menurut Kabid Perhubungan Laut, Dishub Kaltara, Datu Iman Suramanggala, Kepala Dishub Kaltara telah menghubungi pihak KNKT, namun dirinya belum mengetahui tindaklanjutnya hingga kini.
Hal tersebut ia ungkapkan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat mengenai kecelakaan speedboat Ryan bersama DPRD Kaltara, Selasa (8/6/2021).
Baca Juga: DPRD Kaltara Cecar Dishub soal Penyebab Kecelakaan Speedboat Ryan di Nunukan
Baca Juga: Pencarian 1 Korban Speedboat di Nunukan Masih Nihil, Kepala Basarnas Tarakan Beber Kendalanya
"Memang wajib untuk KNKT, dari kami sudah menghubungi, tadi malam oleh Pak Kadis, info terakhir kami belum tahu," ujar Kabid Perhubungan Laut, Dishub Kaltara, Datu Iman Suramanggala.
Dirinya mengatakan masih melakukan koordinasi dengan pihak KNKT agar dapat melakukan investigasi.
Datu Iman menyebut tidak dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk investigasi kecelakaan seandainya KNKT turun.
Baca Juga: Pencarian Korban Speedboat Terbalik di Nunukan Hari ke-2, Camat Sembakung Sebut Arus Sungai Deras
Baca Juga: Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Speedboat di Sembakung Nunukan
"Untuk targetnya masih dikoordinasikan karena KNKT tidak ada kantor di sini. Untuk waktu investigasi kami koordinasikan dulu apakah ini layak untuk KNKT turun, tapi kami masih menunggu juga," katanya.
Pihaknya mengaku dapat melakukan penertiban apabila ada dasar justifikasi yang mengatakan bila speedboat non-reguler tidak layak beroperasi.
Namun demikian, Datu Iman mengatakan tidak bisa sendirian melakukan penertiban, mengingat banyak instansi yang berwenang dalam penertiban speedboat non-reguler, di samping terbatasnya wewenang yang dimiliki oleh Dishub Kaltara.
"Penertiban itu, kalau ada yang menjustifikasi itu tidak layak, kita bisa melarang, karena kita ini bekerja bukan berdasarkan asumsi ada dasarnya," ujarnya.
"Kita tunggu nanti rekomendasi KNKT seperti apa. karena itu melibatkan banyak instansi, kita tidak ingin berkomentar banyak, karena di dalam itu banyak yang terlibat. Karena kewenangan kita hanya untuk yang reguler, dan di pelabuhan resmi yang kita kelola," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kabid-perhubungan-laut-dishub-kaltara-datu-iman-suramanggala.jpg)