Berita PPU Terkini
Segel Kapal Ponton di Pelabuhan Benuo Taka PPU Dilepas, Plt Sekda: Dokumen Lengkap
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol), melepas police line dan tali kapal ponton yang memuat batu bara, di Pelabuhan Benuo Taka, Senin (7/6/2021) malam.
Penulis: Samir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM-Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol), melepas police line dan tali kapal ponton yang memuat batu bara, di Pelabuhan Benuo Taka, Senin (7/6/2021) malam.
Pelepasan tali ponton milik CV Penajam Makmur Abadi (PMA) tersebut dipimpin Kepala Satpol PP Muhtar dan disaksikan manajemen CV PMA.
Kepala Satpol PP PPU, Muhtar saat dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021) menjelaskan, pelepasan ponton tersebut dilakukan setelah pihak pemerintah menilai izin CV PMA sudah lengkap.
“Sudah kami lepas tadi malam,” ujarnya.
Baca Juga: 9 Titik Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal di Berau Rugikan Negara dan Masyarakat
Setelah ponton dilepas, maka puluhan personel Satpol PP yang bisa bertugas di Pelabuhan Benuo Taka sudah ditarik.
“Sudah kami tarik anggota lagi. Jadi selama 16 hari kami jaga ponton itu,” katanya.
Sementara Plt Sekretaris Daerah PPU, Muliadi yang dikonfirmasi secara terpisah mengaku, bila izin dari CV PMA sudah lengkap.
Dengan kelengkapan izin tersebut, maka pihaknya memutuskan untuk melepas ponton berisi batu bara untuk berlayar.
“CV PMA sudah melengkapi izin yang kami minta. Kami juga sudah konfirmasi ke Kementerian ESDM ternyata surat izin yang mereka keluarkan untuk PMA memang benar. Jadi dokumen kelengkapan dipenuhi dan lengkap,” ujarnya.
Bahkan pihaknya bersama tim juga melakukan verifikasi data yang disampaikan perusahaan tersebut. Dalam verifikasi tersebut seluruh dokumen sudah lengkap.
“Dokumen lingkungan dan satu lagi dalam proses tapi ngga masalah,” ucapnya.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kaltim Minta Perusahaan Batu Bara Bertanggung Jawab Kerusakan Jalan
Saat ditanya bagaimana bila CV PMA akan memuat lagi batu bara, Muliadi mempersilahkan karena tidak ada masalah lagi masalah dokumen.
“Kalau PMA sudah tidak ada masalah, silahkan saja kalau mau muat lagi. Kalau perusahaan lain saya tidak tahu karena belum tahu izinnya. Tapi kalau PMA tidak ada masalah karena izin sudah mereka lengkapi,” jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/seorang-anggota-satpol-pp-saat-melepas-tali-ponton-bermuatan-batubara-milik-cv-pma.jpg)