Berita PPU Terkini
Segel Kapal Ponton di Pelabuhan Benuo Taka PPU Dilepas, Plt Sekda: Dokumen Lengkap
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol), melepas police line dan tali kapal ponton yang memuat batu bara, di Pelabuhan Benuo Taka, Senin (7/6/2021) malam.
Penulis: Samir | Editor: Samir Paturusi
Dijelaskan Muliadi, penutupan itu disebabkan tak lain adalah terdapat aktivitas salah satu perusahaan Batubara yaitu PT Penajam Makmur Abadi (PMA) yang diketahui tidak mengantongi izin.
Dipaparkan Muliadi, adapun beberapa izin yang belum dilengkapi oleh PT PMA meliputi, tidak memiliki Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB), adendum izin lingkungan, melanggar Corporate Social Responsibility ( CSR), Jaminan Reklamasi, Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, UU No 3 Tahun 2020 dan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Dukung IKN, Perumda Benua Taka di PPU Rancang Pelabuhan Benuo Taka Jadi Pelabuhan Terintegrasi
Baca Juga: Datangi Gedung DPRD PPU, Perwakilan Guru PAUD Tuntut Kesejahteran, Minta Tak Dianaktirikan
"Dan harus ada jaminan ke Pemkab kalau dia melakukan aktivitas harus ada jaminan Rp 1 miliar yang masuk ke khas negara," ujarnya.
Pihaknya menuntut perusahaan batubara tersebut secara hukum, karena telah melanggar aturan pemerintah daerah.
Baca Juga: NEWS VIDEO DPRD Lakukan RDP Dengan Pemda PPU Bahas Aktivitas Perusahaan yang Beroperasi di PPU
Baca Juga: Polemik Perusahaan Batubara di PPU, Anggota DPRD Minta Pemkab Lakukan Pendataan Tenaga Lokal
"Kami minta kepada owner PT PMA. Oke silahkan hentikan aktivitasnya hari ini, urus dulu izinnya yang lengkap baru kita akan layani, kita tidak akan larang jika ada izinnya," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/seorang-anggota-satpol-pp-saat-melepas-tali-ponton-bermuatan-batubara-milik-cv-pma.jpg)