Berita Tarakan Terkini
BNNP Kaltara Musnahkan 332 Gram Sabu, Rencananya akan Diedarkan di Tarakan dan Palu
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara kembali memusnahkan sabu seberat 332,66 gram, Rabu (9/6/2021).
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara memusnahkan sabu seberat 332,66 gram, Rabu (9/6/2021).
Pemusnahan ini berdasarkan hasil pengungkapan sabu yang melibatkan dua tersangka, yakni MS (34) dan HK (38) pada Rabu (28/4/2021) lalu.
Dikatakan Samudi, Kepala BNNP Kaltara, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Dicurigai pelaku berasal dari jaringan internasional dan akan dijual ke Tarakan.
Kronologi selanjutnya, dibeberkan Samudi, BNNP dalam hal ini bekerja sama dengan Bea dan Cukai Tarakan melakukan penyelidikan.
Baca juga: NEWS VIDEO 60 Orang Digerebek karena Lakukan Pesta Sabu Berkedok Kumpul Keluarga
MS berhasil diamankan tim di salah satu hotel di Tarakan sekitar pukul 00.05 WITA, Kamis (29/4/2021).
Usai diinterogasi, lanjut Samudi, tim menindaklanjutinya dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu sebanyak tujuh bungkus di pagar seng rumah milik paman MS di Kelurahan Kampung Enam.
"MS mengaku diperintahkan orang berinisial AB mengambil barang itu di Sebatik dan membawa ke Tarakan," ungkapnya.
Barang haram itu masuk melalui jalur laut dan menumpang speedboat nelayan untuk diserahkan ke HK yang berdomisili di Tarakan.
"HK berhasil diamankan di Kelurahan Sebengkok sekitar pukul 02.00 WITA," ujarnya.
MS mengaku, dijanjikan upah Rp 30 juta oleh AB.
Baca juga: Punya Sabu 29 Poket, Pemuda Berumur 20 Tahun Ini Diciduk Satreskoba Polres Bontang
Hasil penyelidikan, MS mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.
"Rencananya barang itu mau dijual di Tarakan juga dibawa ke Palu, Sulteng," ujarnya.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 3 juncto 132 ayat 1 subsider pasal 11# ayat 2 junti pasal 132 ayat 1 UU Nomor 34 Tahun 2008 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup dan paling sedikit lima tahun, paling lama 20 tahun," ujarnya.
Adapun 332,66 gram barang bukti, 3,50 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan 3,50 gram untuk kepentingan persidangan.
"Total dimusnahkan 325,66 gram. Dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air," ucapnya. (*)
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Rahmad Taufiq