Berita Kutim Terkini

DPRD Kutim Gelar Paripurna Laporan Pansus Raperda Narkoba, Atur Satuan Terkecil hingga Media Massa

DPRD Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Pansus  Raperda pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SYIFA'UL MIRFAQO
Suasana rapat paripurna DPRD Kutai Timur dengan agenda penyampaian laporan Pansus Raperda Narkoba, TRIBUNKALTIM.CO, SYIFA'UL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - DPRD Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Pansus  Raperda pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba.

DPRD Kutai Timur mengeluarkan surat keputusan Nomor 8 tahun 2020 tentang pembentukan Pansus Raperda tentang fasilitas pencegahan dan penanggulangan narkoba narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Berdasarkan keputusan tersebut, terbentuk Pansus yang melakukan pembahasan, pengkajian dan pendalaman lebih lanjut tentang Raperda yang merupakan inisiatif Dewan itu.

Baca juga: DPRD Kutai Timur Gelar Paripurna Ranwal RPJMD 2021-2026, Bupati Kutim Sisipkan APBD Tahunan

"Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan narkotika psikotropika dan zat adiktif (Napza) lainnya ini dirancang karena ada kesadaran bersama bahwa semakin hari semakin memprihatinkan tindak pidana narkoba di Kutai Timur," ujar H Sobirin Bagus saat membacakan laporan Pansus.

Napza dianggap telah bersifat transnasional dengan modus operatif yang tinggi, jumlah uang yang fantastis, dan menyasar generasi milenial.

Hal tersebut menjadi pertanda bahwa Napza merupakan masalah yang perlu diperhatikan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Timur.

"Ketika Presiden Republik Indonesia menyatakan Indonesia berstatus darurat narkoba, maka otomatis dukungan pemerintahan menjadi penting dalam melaksanakan aksi nyata demi memberantas narkoba," ucapnya.

Oleh karenanya, sasaran utama hadirnya Raperda ini bukan lagi untuk menghukum pelaku pengedar dan pengguna narkoba, akan tetapi lebih kepada aspek pencegahan dan rehabilitasi.

Baca juga: WAWANCARA EKSKLUSIF Ketua DPRD Kutai Timur Joni, Terobosan Selesaikan Masalah Warga Sebelum Hearing

Atas dasar itu Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba menjadi hal yang penting bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Timur.

Adapun terdapat lima dasar hukum yang mendasari pembuatan Raperda tentang fasilitas pencegahan dan penanggulangan narkotika dan zat adiktif lainnya.

"Secara garis besar Raperda ini mengatur fasilitasi yaitu upaya pemerintah daerah dalam mencegah penyalahgunaan narkotika," terang Sobirin.

Selanjutnya, tambah Sobirin, adalah pencegahan yaitu upaya, usaha, dan tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggungjawab untuk menyadarkan dan atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika.

Sementara penyalahgunaan adalah upaya dalam menyalahgunaan narkotika dengan melibatkan peran serta masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Kutai Timur.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved