PPDB Samarinda 2021

INILAH LINK, Jadwal, Cara Daftar PPDB SMA/SMK Samarinda 2021, Cek Kuota Jalur Khusus SMA 1 3 5 & 16

Ini link, cara mendaftar, jadwal PPDB Samarinda untuk SMA/SMK tahun 2021, lengkap daya tampung dan lokasi sekolah

Editor: Doan Pardede
Capture https://smasmksamarinda.siap-ppdb.com/
Cek link, cara mendaftar, jadwal PPDB Samarinda untuk SMA/SMK tahun 2021, lengkap daya tampung dan lokasi sekolah. 

(2) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri.

(3) Menyerahkan Surat Keterangan BEBAS NARKOBA yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang paling lambat 1 bulan (tiga puluh hari) setelah calon peserta didik dinyatakan diterima pada satuan pendidikan.

(4) SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). Persyaratan khusus yang dimaksud diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.

(5) Calon peserta didik berkebutuhan khusus yang dapat diterima pada SLB/SKh adalah calon peserta didik semua kategori anak berkebutuhan khusus permanen.

(6) SLB/SKh dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru.

(7) Penerimaan peserta didik pada jenjang SLB/SKh dilaksanakan dengan pertimbangan sumber daya yang dimiliki sekolah.

(8) Dalam PPDB SLB/SKh wajib dibentuk Tim Identifikasi dan Asesmen untuk mengetahui kebutuhan dan kemampuan masing-masing calon peserta didik sebelum diberikan layanan pendidikan.

(9) Persyaratan PPDB SMALB selain memperhatikan usia kalender calon peserta didik juga memperhatikan mental age.

Pasal 7

(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan:

a. akta kelahiran, atau

b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved