Speedboat Terbalik di Nunukan
Jasa Raharja Beber Nasib Santunan 2 Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut Speedboat di Sembakung Nunukan
Korban kecelakaan maut speedboat di Sembakung, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara telah diberikan santunan
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Korban kecelakaan maut speedboat di Sembakung, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara telah diberikan santunan.
Total Rp 200 juta, santunan kematian dibayarkan oleh Kantor Jasa Raharja Perwakilan Tarakan, kepada ahli waris empat korban SB Ryan yang terbalik Senin (7/6/2021) lalu.
Dua korban meninggal dunia lainnya diambil alih Jasa Raharja Perwakilan Sulawesi Tengah.
Ini dibeberkan Ahmad Arkan Nugraha, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tarakan kepada TribunKaltara.com, Rabu (9/6/2021).
Baca Juga: Korban Hilang dalam Kecelakaan Maut Speedboat di Sembakung Nunukan Ditemukan Tewas
Ahmad Arkan juga menyampaikan rasa prihatin dan ikut berbela sungkawa terhadap keluarga korban SB Ryan yang ditinggalkan.
"Informasi awalnya justru dari media online. Ada kecelakaan speedboat dan kami berkoordinasi dengan stakeholder langsung. Ada KSOP, Dishub Kaltara, Basarnas, Puskesmas Desa Atap, Dishub Sembakung dan Kapolsek Sembakung," urai Ahmad Arkan.
Dan pihaknya menginstruksikan kepada petugas Jasa Raharja yang ada di Kabupate Tana Tidung menuju Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan untuk melakukan pembayaran santunan kepada keluarga korban atau ahli waris.
Adapun informasi identitas pihaknya memperoleh dari Kantor SAR Tarakan.
Baca Juga: DPRD Kaltara Cecar Dishub soal Penyebab Kecelakaan Speedboat Ryan di Nunukan
Dari SAR mendukung dan pagi tadi dapat semua informasi identitas dari SAR Tarakan.
"Kami langsung ke sana jemput bola, anggota saya di KTT merapat ke Sembakung kemarin," urainya.
Sekitar pukul 14.00 Wita, dua ahli waris yang ada di Sembakung, Nunukan, menerima santunan kematian yang diberikan oleh Jasa Raharja.
Dan dua ahli waris lainnya dilimpahkan ke Sulawesi Tengah. "Diambil alih Sulteng sesuai domisili," urai Ahmad.
Baru Diproses Pencairannya
Ia melanjutkan, satu orang kemarin tidak dibayarkan karena jasadnya belum ditemukan.
Jasad korban terakhir atas nama Jahra baru ditemukan sore sehingga, Rabu (9/6/2021) hari ini baru diproses pencairannya.
"Seandainya jasad tidak ditemukan maka kami butuhkan surat keterangan dari SAR bahwa jasad tidak ditemukan dan dianggap hilang," ujarnya.
Ia melanjutkan, hari ini empat ahli waris korban speedboat sudah tuntas dibayarkan pihaknya.
Baca Juga: Kisah Korban Speedboat Terbalik di Nunukan, Niat Menghadiri Pernikahan Keluarga di Desa Atap
"Sebenarnya domisili ahli waris ada satu di Donggala dan satu di Buton Sulawesi Tenggara. Harusnya dua-duanya dibayarkan ke sana tapi ahli waris ikut di sini maka dilimpahkan ke sini," ungkapnya.
Total dari Januari sampai Juni 2021, Jasa Raharja Perwakilan Tarakan sudah membayarkan Rp 1,755 miliar untuk santunan bagi korban meninggal dan luka-luka.
"Kasus meninggal 20 orang sebesar Rp 1,050 miliar, kemudian luka-luka 48 orang sebesar Rp 614 juta," sebutnya.
Ia melanjutkan, rata-rata kecelakaan lalu lintas. Untuk kecelakaan speedboat tahun ini, insiden SB Ryan yang pertama kali ditangani untuk kecelakaan laut.
"Yang penting penumpangnya terdaftar dalam manifes, maka Jasa Raharja akan membayarkan santuannya. Kalau tidak terdaftar, mereka tak bisa klaim," tegas Ahmad.
Ia juga menilai, untuk Kaltara, tingkat kecelakaan lalu lintas tergolong rendah dan masyarakatnya disiplin.
Lebih lanjut ia menambahkan, proses pencairan untuk klaim santunan tidak sampai berminggu-minggu.
Untuk per jiwa dibayarkan Rp 50 juta. Keluarga korban cukup membuatkan laporan.
Lantas bagaimana dengan korban selamat apakah bisa tetap mendapatkan santunan?
Dijelaskan Ahmad, jika korban selamat dirawat di puskesmas, dan mengalami luka berat bisa ditanggung Jasa Raharja.
Laporan yang masuk, korban hanya luka ringan dan belum ada informasi luka berat.
Luka ringan tetap dapat. Besarannya sesuai dengan biaya perawatan yang dikeluarkan.
Bukan dalam bentuk uang, tapi dibayarkan ke Puskesmas.
"Kecuali dia bayar duluan di Puskesmas pakai uangnya baru bisa klaim ke Jasa Raharja," jelasnya.
Kemudian jika korban dirujuk ke RS, ada biaya ambulans Rp 500 ribu yang bisa dibayarkan Jasa Raharja. Begitu juga manfaat tambahan Rp 1 juta untuk P3k.
"Mereka masuk Puskesmas Atap misalnya. Kami bisa bayarkan P3K-nya maksimal Rp 1 juta. Kalau dirawat di rumah sakit misalnya, maksimal yang dibayarkan Rp 20 juta. Kalau biaya perawatannya lebih Rp 20 juta sisanya dijamin oleh BPJS," pungkasnya.
Peluang Dibentuknya Pansus Kecelakaan Speedboat
Ketua DPRD Kaltara membuka peluang akan dibentuknya panitia khusus atau Pansus terkait kecelakaan speedboat Ryan di Sembakung, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Menurutnya, dengan adanya pansus mengenai kecelakaan speedboat, dapat menyatukan persepsi mengenai izin dan regulasi speedboat non-reguler.
Selain untuk melakukan penertiban bagi pengusaha speedboat non-reguler yang melanggar ketentuan.
Hal tersebut ia sampaikan saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat dengan Dishub Kaltara, Selasa (8/6/2021).
Baca Juga: DPRD Kaltara Cecar Dishub soal Penyebab Kecelakaan Speedboat Ryan di Nunukan
"Dalam waktu dekat kita akan rapat bersama, dan dari teman-teman akan membuat Pansus untuk menertibkan pengusaha dan menyatukan persepsi agar kita bisa meminimlisir potensi kecelakaan," ujar Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris.
Pihaknya juga mendukung dilibatkannya KNKT dalam melakukan investigasi terkait kecelakaan speedboat Ryan.
"Dari keinginan Dishub untuk menghadirkan KNKT itu dalam waktu cepat harus kita lakukan, jangan sampai hal ini terulang kembali. Karena itu memang diperlukan supaya bisa menganalisa penyebab kecelakaan yang kerap terulang," katanya.
Norhayati juga menyoroti maraknya speedboat non-reguler yang tidak memiliki trayek dan masih beroperasi dengan usia speedboat yang sudah tua.
Baca Juga: Korban Hilang dalam Kecelakaan Maut Speedboat di Sembakung Nunukan Ditemukan Tewas
Dirinya juga menginginkan adanya pihak yang mengawasi speedboat non-reguler, agar tidak terjadi kelebihan muatan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
"Kalau saya tidak salah ini izin trayeknya tidak ada, dan kapal ini mungkin sudah tua, lalu muatan, bagaimana muatan manusianya bisa masuk, tapi barangnya ditumpuk-tumpuk di atas, ini bisa buat speedboat oleng karena tidak bisa menjaga keseimbangan, dan kalau gerak sedikit bisa terbalik," katanya.
Adapun terkait pengusaha speedboat non-reguler, Norhayati ingin ada penertiban dan pemberian sanksi bagi yang melanggar.
"Harus ditertibkan dan diberi sanksi kepada pengusaha, karena tidak main-main ini, mereka membawa penumpang," ujarnya.
Baca Juga: Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Speedboat di Sembakung Nunukan
Dirinya pun berharap, dalam waktu dekat semua pihak dapat bertemu, dan dapat menyatukan persepsi mengenai langkah meminimalisir potensi kecelakaan di masa mendatang.
"Harapan kita semua stakeholder sama-sama bisa meminimalisir kecelakaan yang memakan korban," katanya.
Penulis Andi Pausiah | Editor: Budi Susilo