Berita Nasional Terkini
TERNYATA Tak Hanya Sembako yang Digadang Bakal Kena PPN, Cek Daftar Barang dan Jasa Ini
Ternyata tak hanya sembako yang digadang bakal kena Pajak Pertambahan Nilai alias PPN, cek daftar barang dan jasa ini.
TRIBUNKALTIM.CO - Belakangan sembako jadi hal yang tengah banyak diperbincangkan masyarakat.
Lantaran barang tersebut digadang-gadang bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) oleh pemerintah.
Hal itu tertuang dalam draft revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
Draft Rancangan Undang-Undang tersebut mengatur tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( RUU KUP).
Namun belakangan diketahui, tak hanya sembako yang bakal dikenakan PPN, ada barang dan jasa baru lainnya.
Sembako tak termasuk dalam objek yang PPN-nya dikecualikan, begitulah Beleid menyebutkan dalam Draft RUU KUP.
Informasi selengkapnya baca dalam artikel ini.
Baca juga: KKB Papua Lekagak Telenggen Terdesak, 3 Teroris Serahkan Diri ke NKRI, Beber Rahasia ke TNI/Polri
Baca juga: Cara Daftar UMKM Online Lewat HP, Cek Penerima BLT UMKM 2021 di eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id
Selain sembako dalam RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang atau hasil pengeboran yang awalnya tak dikenai PPN.
Namun hasil tambang batubara bukan hasil tambang yang termasuk dikenakam PPN.
Jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi jadi objek jasa baru yang juga dikenai PPN oleh pemerintah.
"Ketentuan mengenai jenis barang kena pajak tertentu, jasa kena pajak tertentu, barang kena pajak tidak berwujud tertentu dan tarif diatur dengan Peraturan Pemerintah," seperti dikutip dari draf RUU tersebut dari Kompas.com, Rabu (9/6/2021).
Tak hanya itu berbagai jenis jasa juga bakal dikenai PPN, di antaranya pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Baca juga: DIAM-DIAM Megawati Panggil Bambang Pacul Bersama Puan Maharani dan Sekjen PDIP, Bahas Rekaman Bocor?
Saat ini pemerintah melakukan ancang-ancang menaikkan PPN jadi 12 persen.
Selama ini tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) yang berlaku masih di taraf 10 persen
Ancang-ancang menaikkan PPN jadi 12 persen tertuang dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Dalam waktu dekat draft revisi UU tersebut bakal dibahas dengan DPR RI.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Rocky Gerung dan Rizal Ramli Dianggap Kambing Hitam Penyesatan Kabar Haji, DPR Tantang Debat Terbuka
Baca juga: UPDATE TERBARU BLT UMKM 2021, Ini Daftar Nama Penerima Bantuan Tahap 3, Login eform.bri.co.id/bpum
Pemberitaan sebelumnya dilansir Kompas.com pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dari 10 persen yang berlaku saat ini.
Ketentuan tarif sebesar 12 persen itu tertuang dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang bakal dibahas bersama DPR.
"Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 12 persen," tulis Pasal 7 draf RUU KUP dikutip Kompas.com, Senin (7/6/2021).
Kendati demikian, tarif PPN sebesar 12 persen itu dapat diubah menjadi paling rendah sebesar 5 persen hingga paling tinggi sebesar 15 persen.
Pengenaan tarif pajak paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen diatur pada pasal tambahan, yakni Pasal 7A.
Pasal tersebut menuliskan, PPN dapat dikenakan tarif berbeda-beda tergantung jenis barang/jasa.
Hal ini pun mengafirmasi adanya skema multitarif PPN yang dirancang pemerintah.
Tarif yang berbeda bisa daja dikenakan pada penyerahan barang/jasa kena pajak tertentu, impor barang kena pajak tertentu, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu, dan pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar/dalam daerah pabean.
"Tarif berbeda sebagaimana dimaksud dikenakan paling rendah 5 persen dan paling tinggi 25 persen," bunyi draf tersebut.
Baca juga: INILAH Link Pendaftaran CPNS 2021, Lengkapi Syarat untuk Lulusan SMA D3 S1, Login sscasn.bkn.go.id
Baca juga: Nasib Tragis Istri Babak Belur Dipukuli Suami Hingga Nyaris Dibakar Hidup-Hidup, Hanya Gara-Gara Ini
Pemerintah juga menetapkan tarif PPN sebesar 0 persen untuk ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo berkata, barang-barang kebutuhan masyarakat kemungkinan akan dikenakan tarif pajak kurang dari 10 persen.
Yustinus menuturkan, kenaikan PPN dengan skema tersebut merupakan cara pemerintah mengurangi distorsi dan menciptakan asas keadilan.
Baca juga: TERUNGKAP Saat Mahfud MD Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi, KPK Mau Dirobohkan 12 Kali Pakai Cara Ini
Menurut Yustinus, kenaikan tarif PPN atas barang yang dikonsumsi masyarakat kelas atas membuat pemerintah memberikan fasilitas pajak secara lebih tepat sasaran.
Yustinus lantas menyebutkan, kebijakan ini bisa saja baru diimplementasikan pada 1-2 tahun ke depan.
Saat ini, pemerintah masih merancang payung aturan agar lebih komprehensif.
"Kita ingin justru memberikan dukungan bagi akses publik terhadap barang-barang yang dibutuhkan, yang selama ini mungkin dikenai pajak 10 persen, nanti bisa dikenai pajak 5 persen atau 7 persen," kata Yustinus dalam diskusi Infobank secara virtual, Kamis (3/6/2021).
(*)
Editor: Muhammad Fachri Ramadhani