Jembatan Mahkota II Dibuka
Jembatan Mahkota II Dibuka Kembali secara Terbatas, Hanya Motor dan Mobil Pribadi Boleh Melintas
Selama beberapa hari akses Jembatan Mahkota II Samarinda ditutup lantaran terjadi abrasi di kawasan bawah jembatan.
Penulis: Muhammad Riduan |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Selama beberapa hari akses Jembatan Mahkota II Samarinda ditutup lantaran terjadi abrasi di kawasan bawah jembatan.
Kini Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah memutuskan akan membuka kembali akses Jembatan Mahkota II tersebut, namun dilakukan secara terbatas.
Terbatas yang dimaksudkan dalam hal ini adalah hanya dikhususkan kepada pengendara roda dua dan roda empat pribadi saja, sementara untuk kendaraan umum, seperti truk belum diperkenankan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Samarinda, Hero Mardanus, menerangkan mengapa sampai harus dilakukan pembukaan secara terbatas.
Menurutnya, hal tersebut berhubungan dengan masih dalam perbaikannya abrasi yang terjadi bawah Jembatan Mahkota II tersebut.
Baca juga: Jelang Pembukaan Akses Jembatan Mahkota II, Dishub akan Buka Barier di Hadapan Walikota Andi Harun
Ketika perbaikan di bawah jembatan tersebut sudah selesai, tentunya akan buka langsung secara totalnya.
"Kenapa sampai terbatas itu hubungan masih dengan perbaikan di bawah jembatan. Kalau perbaikan di bawah jembatan itu sudah selesai, kemungkinan sudah bisa dibuka secara total," ungkapnya saat diwawancari di Balaikota Samarinda, Rabu (9/6/2021).
Disinggung awak media bagaimana dengan kondisi keretakan yang terjadi di pylon jembatan, Hero menegaskan bahwa hal tersebut sudah aman.
"Keretakan aman aja," tuturnya.
Bahkan, katanya, untuk kelayakan jembatan bisa dilewati sudah ada surat yang dikeluarkan oleh Komite Keselamatan Jembatan dan Terowongan (KKJT).
"Itu sudah ada suratnya," tuturnya.
Baca juga: Andi Harun Beberkan Alasan Mengapa Achmad Amins Diabadikan sebagai Nama Jembatan Mahkota II
Diberitakan sebelumnya, Andi Harun menuturkan di dalam rapat itu membahas perkembangan terakhir Jembatan Mahkota II sejak penutupan sementara, hingga sampai kepada pelaksanaan investigasi teknis.
Lalu proses koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR RI).