Berita Paser Terkini

Tergoda Kemolekan Tubuh Anak Tiri yang Masih SD, AL Rudapaksa Korban Hingga Hamil

Namun, beda hal dengan AL (41), entah apa yang ada di pikirannya hingga tega merenggut masa depan anak tirinya.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Tersangka AL (41) yang tega menghamili anak tirinya yang masih diduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD), saat ditemui di Polres Paser, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (10/6/2021).TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

"Ada perbedaan, pengakuan dari tersangka dua kali sementara pengakuan dari korban tiga kali, sementara ini masih kami dalami," terangnya.

Saat pengembangan kasus yang dilakukan, terungkap AL pernah melakukan pelecehan seksual kepada Mawar dengan menyentuh bagian sensitif korban, saat duduk di bangku 5 SD.

Diketahui, pelaku dan ibu korban menikah pada tahun 2008 lalu, dan saat ini ibu Mawar juga tengah hamil 5 bulan.

AL menyalurkan hasrat bejatnya, saat ibu Mawar tidak berada di rumah, karena pada pagi hari Ia pergi kerja.

Sementara AL yang bekerja serabutan memanfaatkan kesempatan tersebut, dengan menghapiri Mawar menyalurkan hasrat bejatnya.

Baca Juga: Jadi Populer karena Video Asusila dengan Gisel, Kini Nobu Pilah-pilah Pekerjaan di Dunia Hiburan

"Penyebab utamanya, mungkin kurangnya perhatian dari ibunya, padahal mereka tinggal satu rumah," jelasnya.

Kurang perhatian yang dimaksud untuk Mawar yaitu, tidak memperhatikan perubahan fisik anaknya yang sedang mengandung.

Suryaning menegaskan, dalam kasus ini tidak ada unsur suka sama suka, namun AL memberikan ancaman pada Mawar.

Jika Mawar tidak bersedia disetubuhi, maka Ia tidak akan ditegur oleh AL, dan biaya hidupnya juga tidak ditanggung, serta mengiming-imingi korban, akan dibelikan sebuah ponsel android.

Atas perbuatan bejatnya, AL dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukum 15 tahun kurungan penjara.

Serta apabila dilakukan oleh orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (*)

Berita tentang Paser

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved