Berita Paser Terkini
Tergoda Kemolekan Tubuh Anak Tiri yang Masih SD, AL Rudapaksa Korban Hingga Hamil
Namun, beda hal dengan AL (41), entah apa yang ada di pikirannya hingga tega merenggut masa depan anak tirinya.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
"Ada perbedaan, pengakuan dari tersangka dua kali sementara pengakuan dari korban tiga kali, sementara ini masih kami dalami," terangnya.
Saat pengembangan kasus yang dilakukan, terungkap AL pernah melakukan pelecehan seksual kepada Mawar dengan menyentuh bagian sensitif korban, saat duduk di bangku 5 SD.
Diketahui, pelaku dan ibu korban menikah pada tahun 2008 lalu, dan saat ini ibu Mawar juga tengah hamil 5 bulan.
AL menyalurkan hasrat bejatnya, saat ibu Mawar tidak berada di rumah, karena pada pagi hari Ia pergi kerja.
Sementara AL yang bekerja serabutan memanfaatkan kesempatan tersebut, dengan menghapiri Mawar menyalurkan hasrat bejatnya.
Baca Juga: Jadi Populer karena Video Asusila dengan Gisel, Kini Nobu Pilah-pilah Pekerjaan di Dunia Hiburan
"Penyebab utamanya, mungkin kurangnya perhatian dari ibunya, padahal mereka tinggal satu rumah," jelasnya.
Kurang perhatian yang dimaksud untuk Mawar yaitu, tidak memperhatikan perubahan fisik anaknya yang sedang mengandung.
Suryaning menegaskan, dalam kasus ini tidak ada unsur suka sama suka, namun AL memberikan ancaman pada Mawar.
Jika Mawar tidak bersedia disetubuhi, maka Ia tidak akan ditegur oleh AL, dan biaya hidupnya juga tidak ditanggung, serta mengiming-imingi korban, akan dibelikan sebuah ponsel android.
Atas perbuatan bejatnya, AL dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukum 15 tahun kurungan penjara.
Serta apabila dilakukan oleh orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (*)