Berita Paser Terkini
Tergoda Kemolekan Tubuh Anak Tiri yang Masih SD, AL Rudapaksa Korban Hingga Hamil
Namun, beda hal dengan AL (41), entah apa yang ada di pikirannya hingga tega merenggut masa depan anak tirinya.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Sejatinya, ayah merupakan sosok pelindung bak superhero untuk menaungi kelurganya dalam kondisi apapun, serta memberikan kasih sayang untuk ank-anknya.
Namun, beda hal dengan AL (41), entah apa yang ada di pikirannya hingga tega merenggut masa depan anak tirinya.
Sebut saja Mawar (13) nama samaran, yang masih duduk dibangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) yang sedang mengandung anak dari perbuatan bejat ayah tirinya.
Baca Juga: Beredar Video Asusila 59 Detik di Kendal, Pemeran Wanita Diduga Kepala Dusun, Penjelasan Plt Camat
Tindak asusila yang dilakukan AL dengan menyetubuhi korban bukan kali pertama, sebelumnya sudah pernah dilakukan pada tahun 2020 lalu.
"Untuk kehamilannya, belum diketahui pasti sudah berapa bulan, saat ini masih diperiksa di RSUD Panglima Sebaya," kata Kanit II PPA Polres Paser, Aipda Suryaning, Kamis (10/6/2021).
Kehamilan Mawar baru bisa diketahui saat mengahadiri acara keluarganya, namun saat di lokasi, tantenya meanaruh curiga atas kondisi fisik korban.
Kondisi fisik yang terlihat, berbeda dengan anak seusainya, sehingga tantenya memberanikan diri menanyai Mawar.
"Saat itu mawar menjawab, iya dia hamil dan yang menghamilinya itu adalah ayah tirinya," terang Suryaning.
Baca Juga: Kenal dari Facebook, Gadis 13 Tahun Asal Sebulu Kukar jadi Korban Asusila di Kamar Kosan Tenggarong
Dari pengakuan Mawar, tantenya lalu memberitahu ibu korban bahwa anaknya dihamil oleh suaminya, saat itu juga Ibu korban langsung melaporkan ke Polres Paser pada Rabu (9/6/2021).
Saat mendapat laporan, di hari yang sama personel kepolisian langsung mendatangi rumah pelaku.
Dari pengakuan AL, pertama kali menyetubuhi Mawar saat tahun 2020 lalu, dan terakhir, sebelum lebaran Idul Fitri 1442 H.
Pelaku mengaku khilaf, yang tergiur dengan kemolekan lekuk tubuh anak tirinya sehingga melakukan tindakan tidak terpuji.
Suryaning menjelaskan, keterangan yang disampaikan pelaku, berbeda dengan pengakuan dari Mawar.
"Ada perbedaan, pengakuan dari tersangka dua kali sementara pengakuan dari korban tiga kali, sementara ini masih kami dalami," terangnya.
Saat pengembangan kasus yang dilakukan, terungkap AL pernah melakukan pelecehan seksual kepada Mawar dengan menyentuh bagian sensitif korban, saat duduk di bangku 5 SD.
Diketahui, pelaku dan ibu korban menikah pada tahun 2008 lalu, dan saat ini ibu Mawar juga tengah hamil 5 bulan.
AL menyalurkan hasrat bejatnya, saat ibu Mawar tidak berada di rumah, karena pada pagi hari Ia pergi kerja.
Sementara AL yang bekerja serabutan memanfaatkan kesempatan tersebut, dengan menghapiri Mawar menyalurkan hasrat bejatnya.
Baca Juga: Jadi Populer karena Video Asusila dengan Gisel, Kini Nobu Pilah-pilah Pekerjaan di Dunia Hiburan
"Penyebab utamanya, mungkin kurangnya perhatian dari ibunya, padahal mereka tinggal satu rumah," jelasnya.
Kurang perhatian yang dimaksud untuk Mawar yaitu, tidak memperhatikan perubahan fisik anaknya yang sedang mengandung.
Suryaning menegaskan, dalam kasus ini tidak ada unsur suka sama suka, namun AL memberikan ancaman pada Mawar.
Jika Mawar tidak bersedia disetubuhi, maka Ia tidak akan ditegur oleh AL, dan biaya hidupnya juga tidak ditanggung, serta mengiming-imingi korban, akan dibelikan sebuah ponsel android.
Atas perbuatan bejatnya, AL dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukum 15 tahun kurungan penjara.
Serta apabila dilakukan oleh orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (*)