Berita Bontang Terkini
Maling Motor di Marangkayu Kukar Diringkus Polres Bontang
Polres Bontang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pindana pencurian motor (Curanmor) di Kampung Kutai KM 5 Desa Sebuntal, Marangkayu.
Tayang:
Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Tersangka AS diamankan di Polsek Marangkayu Kutai Kartanegara. TRIBUNKALTIM.CO/HO
Baca Juga: Hindari Aksi Curanmor Selama Bulan Ramadhan, Wakapolresta Balikpapan Beri Tips Ini
Baca Juga: Anak di Bawah Umur Terlibat Curanmor, Wakapolresta Balikpapan Imbau Orangtua Tingkatkan Pengawasan
Kini pelaku dan barang bukti kami amankan di Polsek Marangkayu untuk dilakukan proses Penyidikan dan Pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan
"AS diancam hukuman 7 tahun penjara," pungkas Sujarwanto. (*)
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tersangka-as-diamankan-di-polsek-marangkayu-kutai-kartanegara.jpg)