Senin, 1 Juni 2026

Berita Bontang Terkini

Maling Motor di Marangkayu Kukar Diringkus Polres Bontang

Polres Bontang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pindana pencurian motor (Curanmor) di Kampung Kutai KM 5 Desa Sebuntal, Marangkayu.

Tayang:
Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Tersangka AS diamankan di Polsek Marangkayu Kutai Kartanegara. TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG-Polres Bontang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pindana pencurian motor (Curanmor) di Kampung Kutai KM 5 Desa Sebuntal, Marangkayu.

Pelaku AS (29) diringkus Polsek Marangkayu bersama Polsek Muara Badak dan Polres Bontang di rumah di Kampung Baru, Muara Badak, Kutai Kartanegara pada, Jumat (11/06/2021).

Di rumah pelaku pun diamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit rangka motor Yamaha Jupiter Z dengan Noka M1132P20026K266968, dan buah mesin motor jupiter Z dengan Nosin : 2P2-267178.

Baca Juga: Polres Bontang Ungkap Komplotan Curanmor, Dua Tersangka Masih di Bawah Umur dan Satu Residivis

Baca Juga: Pencurian Motor di Samarinda Terekam Kamera CCTV, Polisi Berikan Tips Hindari Curanmor

Pengakuan AS kepada Polisi, motor itu dia ambil dari Lokasi Kebun Karet di Kampung Kutai KM 5. Kemudian dibawa pulang ke rumah untuk bongkar.

AS mengaku jika motor hasil curian itu untuk digunakan sendiri.

Sparepart motor itu dipakai untuk melengkapi motor milik sendiri.

Baca Juga: Lakukan Aksi Curanmor dan Hendak Dijual Pretelan, Pria di Balikpapan Dibekuk Polisi

Baca Juga: Hendak Jual Motor, Pelaku Curanmor di Balikpapan tak Menyadari Calon Pembelinya Adalah Pemilik

"Namun ada beberapa sparepart motor dijual karena tak bisa digunakan," ungkap Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kapolsek Marangkayu Sujarwanto, Jumat (11/06/2021).

Berawal dari Laporan seorang warga bernama Rudi Hartono warga Marangkayu Ilir, Desa Sebuntal, Marangkayu, yang mengaku kehilangan motor Jupiter Z, pada Sabtu (10/04/2021) lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun berhasil mendapat identitas pelaku.

Setelah diamankan, pelaku mengaku jika saat melakukan aksinya tidak sendirian.

Saat ini polisi masih melakukan pengejaran kepada rekan AS yang juga kini telah ditetapkan sebagai pelaku dengan status residivis.

Baca Juga: Hindari Aksi Curanmor Selama Bulan Ramadhan, Wakapolresta Balikpapan Beri Tips Ini

Baca Juga: Anak di Bawah Umur Terlibat Curanmor, Wakapolresta Balikpapan Imbau Orangtua Tingkatkan Pengawasan

Kini pelaku dan barang bukti kami amankan di Polsek Marangkayu untuk dilakukan proses Penyidikan dan Pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan

"AS diancam hukuman 7 tahun penjara," pungkas Sujarwanto. (*)

Berita tentang Bontang

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved