PPDB 2021

SMPN 7 Tarakan Terima 224 Siswa, Buka Empat Jalur PPDB

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP dimulai 21 Juni 2021 mendatang. Sejumlah sekolah di Tarakan mulai mempersiapkan diri.

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Tampak pengumuman jadwal PPDB yang sudah ditempelkan pihak SMPN 7 Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP dimulai 21 Juni 2021 mendatang. Sejumlah sekolah di Tarakan mulai mempersiapkan diri.

Seperti yang terlihat di SMP Negeri 7 Tarakan.

Di sekolah ini ada empat jalur yang disiapkan.

Di antaranya, jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali.

Dibeberkan Nur Kholis Marjuni, Ketua Tim PPDB SMPN 7 Tarakan, pendaftaran dibuka 21 Juni 2021 mendatang dan dibuka pukul 08.00 sampai pukul 12.00 WITA.

Baca juga: Ini 14 SMP dan Jalur Zonasi PPDB 2021 Berdasarkan Jangkauan Kelurahan yang Disiapkan Disdik Tarakan

Lebih lanjut ia menjelaskan rincian jalur zonasi untuk SMP Negeri 7 Tarakan di antaranya Kelurahan Pamusian, Karang Anyar, Sebengkok, Kelurahan Kampung 1 Skip, dan Kelurahan Karang Balik.

Untuk jalur afirmasi, yang tidak mampu bisa menunjukkan kartu PKH, KIP dan BPNT. Kemudian bagi keluarga terdampak bencana alam, wajib menunjukkan surat keterangan dari BPBD.

"Ada juga untuk penyandang disabilitas, disarankan mendaftar ke SLB," ujar Nur Kholis.

Lebih lanjut ia membeberkan untuk jalur perpindahan orang tua, syaratnya yakni memfotokopi dan menunjukkan surat penugasan perpindahan orang tua atau wali dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.

Jalur ini juga kata Nur Kholis bisa digunakan untuk anak guru.

Baca juga: Tahun Depan Asrama Haji Siap Dibangun di Tarakan, Targetkan Bisa Terisi 450 Jemaah

Lebih jauh menyoal jalur prestasi akademik, untuk jalur prestasi akademik nilai raport, calon siswa melampirkan fotokopi sertifikat peringkat 1,2 dan 3 tahun 2021 yang sudah dilegalisir.

Lalu, jalur prestasi bidang akademik maupun non akademik perlombaan, calon siswa melampirkan fotokopi sertifikat kejuaraan yang dilegalisir dan menunjukkan sertifikat asli.

"Untuk prestasi, hasil perlombaan yang diperoleh merupakan hasil penghargaan tiga tahun terakhir dari Januari 2018 sampai Januari 2021. Prestasi yang diperoleh akan dikonversi menjadi skor," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved