Berita Samarinda Terkini
Tiga Staf Notaris di Samarinda Dilaporkan ke Polisi, Kerugian Ditaksir Rp 1 Miliar
Tiga staf notaris di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dilaporkan lantaran diduga indikasi tindak pidana pemalsuan, penggunaan dokumen palsu
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tiga staf notaris di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dilaporkan lantaran diduga indikasi tindak pidana pemalsuan, penggunaan dokumen palsu, penipuan dan penggelapan yang kerugiannya ditaksir Rp 1 miliar lebih.
Mulanya, Arif Endang Dwi Wahjuni yang merupakan seorang notaris di Kota Tepian, mengamanahkan kepada stafnya untuk menggantikan posisinya sementara, namun sayangnya posisi tersebut diduga disalahgunakan.
Endang sapaan karibnya, mengamanahkan posisinya tersebut bukan tanpa alasan.
Baca Juga: Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi 212 Mart di Samarinda Masih Dipelajari Polisi
Ia terpaksa harus ke Kota Malang, karena berobat untuk menyembuhkan penyakit gagal ginjal yang dialaminya.
Sehingga, akhirnya ia menyerahkan kepada (YA) sebagai pengganti posisinya sementara, yang tentunya dipercaya untuk menjalankan kantor notaris yang dimiliki Endang.
Hal tersebut disampaikan langsung Agus Shali, Kuasa Hukum Arif Endang Dwi Wahjuni, kepada TribunKaltim.Co.
Agus Shali, menjelaskan bahwa (YA) diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang diamanahkan kepadanya tersebut, dan diduga melakukan penggelapan uang order kegiatan di kantor notaris itu.
“Waktu Endang kembali ke Samarinda, ia mendapat banyak komplen dari sejumlah klain . Bahkan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Samarinda pun ikut menjadi korbanya,” ungkapnya Jumat (11/6/2021).
Baca Juga: Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi 212 Mart, Tim Advokasi Melapor ke Polresta Samarinda
Kuasa Hukum Endang, yang kerap disapa Agus menambahkan, bahwa permohonan pembuatan akta jual beli dan sejumlah orderan kenotarisan tidak satu pun masuk ke kas kantor dan teregister secara resminya.
Atas itu diduga kuat biaya pekerjaan yang diorder di notaris miliknya Endang telah masuk ke kantong pribadinya (YA).
Lanjut Agus, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Endang, ditemukan terjadinya transaksi kegiatan orderan kenotarisan sebesar Rp 180 juta, yang tidak masuk dalam kas kantor.
Lalu dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kinerja BPR Samarinda, yang merupakan selaku klain dari Endang, diperkirakan Rp 800 juta lebih, dan jika ditotal telah mencapai lebih Rp 1 miliar.
Hal tersebut dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang, dengan laporan pengaduan bernomor 016/LO-AS/KK/VI/2021, tentang laporan pengaduan indikasi tindak pidan pidana pemalsuan, penggunaan dokumen palsu, penipuan dan penggelapan, Rabu (9/6/2021).