Berita Samarinda Terkini

FAKTA LAIN Bocah di Samarinda Dicabuli Pacar & 3 Temannya, Nasib 2 Pria di TKP yang Pilih Main Game

Sejumlah fakta terkuak dari kasus bocah perempuan di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami kejadian memilukan.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNLAMPUNG
ILUSTRASI - Sejumlah fakta terkuak dari kasus rudapaksa yang menimpa seorang bocah perempuan berusia 14 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).  

3. Teman pacar ikut menyetubuhi R

Di dalam kamar, merekan lalu minum minuman keras (miras) sampai mabuk.

"Nah minumlah mereka semua sampai mabuk. Setelah mabuk F mengajak R untuk berhubungan layaknya suami istri," terang Ipda Suhat, selaku Kasubnit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Polresta Samarinda

Melihat hal tersebut, dua rekan F yaitu B dan D menjadi ikut bernafsu dan secara bergantian menyetubuhi R yang sedang dalam keadaan mabuk berat.

"Semuanya mabuk," lanjutnya.

4. 2 teman F tak ikut menyetubuhi dan pilih main game

Suhat menjelaskan bahwa 2 teman F yang lain tidak menyetubuhi R karena sibuk bermain game online.

"Yang dua fokus main game, yang satu maaf agak keterbelakangan mental jadi tidak bisa berbuat apa-apa" jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, pagi sekitar Pukul 06.00 Wita R diajak pulang oleh F.

5. Hukuman pelaku

Tiga dari lima remaja yang berbuat asusila atau rudapaksa terhadap gadis 14 tahun berinisial R di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, terancam hukuman kurangan badan.

Pihak polisi berencana melimpahkan penahanan ketiganya ke Lapas Perempuan dan Anak, Tenggarong, Kukar, Provinsi Kalimantan Timur.

Kompol Andika Dharma Sena melalui Ipda Suhat, selaku Kasubnit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, menyebutkan proses hukum ketiga remaja di bawah umur yakni F (15), B (16) dan D (16) berlanjut.

"Meski masih dibawah umur, proses hukum tetap berjalan dan pasal yang dikenakan tentang persetubuhan anak di bawah umur, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya, Sabtu (12/6/2021) hari ini.

Hanya proses anak di bawah umur memang memiliki tenggat waktu selama 15 hari, guna melengkapi seluruh berkas dan pendampingan hukum terhadap ketiga pelaku asusila dibawah umur ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved