Bantuan Sosial
Lolos Enggak Ya? Berikut Panduan untuk Cek Penerima dan Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil (Kemenkop UKM) kembali melanjutkan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau
Bank penyalur, aparat pemerintah dan keamanan, serta masyarakat dihimbau untuk tetap menegakkan protokol kesehatan dengan baik.
Syarat Penerima BLT UMKM
- Warga negara Indonesia
- Memiliki KTP elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Cara Mencairkan BLT UMKM
Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.
Baca juga: Dibuka hingga 28 Juni 2021, Berikut Panduan Lengkap Pendaftaran BLT UMKM Tahap 2
Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur, dan penerima harus membawa beberapa dokumen berikut:
- E-KTP
- Fotokopi NIB atau SKU
- Kartu keluarga (KK)
- Kemudian, penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
- Terakhir, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.
- Lalu bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.
Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Penerima BLT UMKM, Klik Eform.bri.co.id/bpum Atau Banpresbpum.id, Berikut Panduannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/06/13/cek-penerima-blt-umkm-klik-eformbricoidbpum-atau-banpresbpumid-berikut-panduannya?page=all.