Berita Balikpapan Terkini
6 Bulan Jual Beli Solar Bersubsidi, Pria Asal Balikpapan Terancam Denda Rp 60 Miliar
Pria berinisial SH (41) terpaksa meringkuk di penjara akibat tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar menggunakan satu unit truk roda 6.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pria berinisial SH (41) terpaksa meringkuk di penjara akibat tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar menggunakan satu unit truk roda 6.
Ia tertangkap memperjualbelikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang berstatus bersubsidi tanpa memiliki izin-izin terkait.
Lebih lanjut, SH berikut barang bukti diamankan sekitar pukul 12.05 Wita, Jumat (11/6/2021) oleh jajaran Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan.
Demikian diungkapkan Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi melalui rilis pers, Senin (14/6/2021).
Baca Juga: Lagi, Polisi Balikpapan Sita 1.150 Liter Solar Subsidi
Baca Juga: Sopir Truk Menginap di SPBU Bontang Antre Panjang, Praktik Pengetap Solar Subsidi Bergentayangan
Dirinya membeberkan bahwa tersangka SH menggunakan modus membeli solar subsidi, kemudian dikeluarkan kembali dengan selang ke 7 jerigen dengan masing-masing kapasitas 20 liter.
"Sehingga total 140 liter BBM bersubsidi dan 190 liter berada di tangki kendaraan yang sudah di modifikasi," urai Turmudi.
Dimana dari hasil aksinya, ia cenderung menjual ke sejumlah perusahaan tambang yang berlokasi di kawasan Lamaru, Balikpapan Timur.
Adapun SH sudah beraksi sedikitnya 6 bulan terakhir menggunakan unit truk roda 6.
Baca Juga: Dua SPBU di Kota Tepian Sediakan Solar Subsidi Khusus untuk Bus
Baca Juga: Aptrindo Bantah Pengetap Solar Subsidi di Kota Balikpapan Anggotanya, Begini Alasannya
Dia belakangan diketahui mengepul solar tersebut dari salah satu SPBU yang berada di kawasan Jalan Poros Balikpapan-Samarinda, Balikpapan Utara.
Dari tangan tersangka, berhasil diamankan berupa unit truk roda 6 berikut 190 liter di dalam tangki bahan bakar, 7 jerigen dengan isi 20 liter solar, dan 1 selang yang digunakan untuk memindahkan solar.
Disinggung soal hukuman, Turmudi mengungkapkan SH dijerat dengan Pasal 40 ayat (9) UU RI tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: SPBU Katamso Dipadati Pembeli Solar Subsidi
Baca Juga: Kabar Baik, Harga Solar Subsidi akan Turun Lagi mulai 15 Februari
Penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak terancam pidana penjara paling lama 6 tahun.
"Dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tutup Turmudi.
Penulis Mohammad Zein | Editor: Budi Susilo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sh-terpaksa-meringkuk.jpg)