Berita Nasional Terkini

Aturan Bersepeda di Jalan Raya, Melanggar Bisa Didenda Rp 100 Ribu atau Pidana Kurungan 15 Hari

Bagi sebagian kalangan bersepeda sudah menjadi sebuah tren di tengah masyarakat.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
BERSEPEDA-Para goweser bersepeda menempuh jara 25 KM on road pada peringatan HUT YONIF 611 Awang Long melintasi Jalan APT Pranoto Samarinda Seberang Kalimantan Timur, Minggu (26/5/2019) 

"Meski begitu, penggunaan sepeda ini juga harus mengikuti aturan yang ada. Seperti menjaga batas kecepatan untuk keselamatan bersama," ucap Budi dalam acara Pekan Nasional Keselamatan Jalan Tahun 2021, Jumat (4/6/2021).

Ia juga menjelaskan, aturan seperti menjaga batas kecepatan 30 kilometer per jam saat berada di perkotaan dan juga pemukiman sangatlah penting.

"Dengan menjaga kecepatan di wilayah perkotaan atau pemukiman, maka dapat tercipta penggunaan sepeda yang aman, sehat dan selamat," ucap Budi.

Kemudian Ia juga mengimbau, kepada para pesepeda untuk menggunakan lampu, helm dan juga alat pelindung lain saat berkendara di jalan raya untuk aspek keselamatan.

Selain itu Budi Karya juga mengatakan, sepeda dapat menjadi transportasi first mile dan last mile untuk masyarakat dalam beraktivitas.

"Contohnya untuk masyarakat yang menggunakan angkutan kereta commuter, dapat menggunakan sepeda ke stasiun dan sesampainya di stasiun tujuan bisa menggunakan kembali sepedanya untuk ke kantor," kata Budi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Bersepeda di Jalan Raya Menurut Peraturan Menhub No 59 Tahun 2020, 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved