Berita Kaltara Terkini
Bea Cukai Sebut Pengungkapan Permen Ganja Milik WNA Jerman Baru Pertama di Kaltara
Seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Jerman dengan inisial DC, ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltara lantaran kedapatan mendata
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi |
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto, saat rilis resmi di Mapolda Kaltara, Senin (14/6/2021).
"Pada 9 Juni, sekitar Jam 3 Sore, diduga tersangka DC ke kantor pos mengambil barang tersebut," ujar Dirresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto.
Baca Juga: Gandeng Polda Kaltara, Disperindagkop Kalimantan Utara Ungkap Barang Ilegal Asal Malaysia
Kombes Pol Agus melanjutkan, bila paket yang diterima oleh DC dipesan secara online.
Saat penangkapan dilakukan, paket yang diambil oleh DC ialah paket kedua yang ia datangkan, di mana dalam hasil penyelidikan berikutnya, terdapat tambahan kiriman satu paket dengan nama penerima yang sama.
"Paketnya dari Inggris, kemarin ada juga paket yang dikirim dari Inggris dengan penerima yang sama, jadi ini pengiriman yang ketiga," katanya.
Di dalam paket tersebut ditemukan makanan berupa cokelat dan permen yang mengandung Tetrahydrocannibol atau THC yang merupakan narkotika berjenis ganja.
Baca Juga: Kendaraan Masuk Kalimantan Utara Sepi, Polda Kaltara Yakin Tidak Ada Modus Kelabui Polisi
Pihaknya mengaku masih melakukan pemeriksaan laboratorium mengenai persentase kandungan ganja dalam tiap bungkus cokelat dan permen.
"Ini cokelat dan permen yang mengandung ganja, saat ini masih diperiksa di laboratorium. Tapi kalau dari test kit dari Bea Cukai dan dari kita memang mengandung ganja," ujarnya.
Menurut hasil pemeriksaan, cokelat dan permen yang dimiliki DC, digunakan untuk konsumsi pribadi.
Sehingga pihaknya menepis bila narkotika dengan jenis baru ini didatangkan untuk diedarkan di wilayah Kaltara.
"Yang bersangkutan untuk konsumsi pribadi, menurut pengakuannya memang sudah biasa konsumsi ini," tuturnya.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa paket permen warna-warni seberat 747,48 Gram, sebuah handphone, dan Paspor Jerman.
Atas perbuatan DC, pihak Polda Kaltara menjeratnya dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 127 (1) huruf a, UU No. 35 tentang Narkoba, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kabid-penindakan-dan-penyelidikan-djbc-wilayah-kalimantan-bagian-timur-zaeni-rokhman.jpg)